Berlaku Sistem Baru, Waktu Tunggu Barang di Pelabuhan Tambah Cepat

Rizky Alika
7 Januari 2019, 16:35
Pelabuhan ekspor
Katadata

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai telah menerapkan secara menyeluruh sistem manifest generasi III. Dengan sistem ini, waktu tunggu barang di pelabuhan atau bandara (dwelling time) semakin cepat.

"Sekarang kapal belum datang, clearance sudah selesai. Artinya importir sudah bisa pegang surat keluar dari pelabuhan," kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Fajar Doni di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1).

Pada sistem manifest generasi sebelumnya, pengajuan manifest baru dilakukan sebelum pembongkaran. Selain itu, layanan manifest masih dilakukan secara manual.

(Baca: Pelabuhan Kuala Tanjung Ditargetkan Layani Ekspor 100 Ribu Teus)

Sistem manifest generasi III mengusung prinsip Advance Manifest System 24 jam sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut laut sehingga customs clearance bisa dilakukan lebih cepat. Selain itu, penambahan non-vessel operating common carrier (NVOCC) dan penyelenggara pos agar pengajuan manifest dapat lebih cepat oleh masing-masing penerbit dokumen.

Kemudian, prinsip manajemen risiko perubahan manifest dapat dilakukan secara online dan tidak semua perubahan wajib persetujuan Kepala Kantor, pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta otomasi penutupan pos manifest.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...