Rumah Sakit Selama Akreditasi Tetap Harus Layani Pasien BPJS Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit tetap memberikan layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini berlaku meskipun kerja sama rumah sakit dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diputus sementara karena rumah sakit dalam proses akreditasi.
"Tidak ada rumah sakit yang putus kerja samanya dengan BPJS, rumah sakit tetap melayani masyarakat peserta JKN," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (7/1).
Menkes telah menerbitkan surat rekomendasi untuk rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap bisa melayani masyarakat peserta program JKN-KIS. Rumah sakit tersebut diberikan tenggat waktu hingga Juni 2019 untuk memenuhi persyaratan, seperti akreditasi dan persyaratan lainnya agar tetap bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga Desember 2018 mencapai 2.217 rumah sakit. Namun, dari jumlah tersebut yang sudah terakreditasi sebanyak 1.759 rumah sakit.
Akreditasi merupakan salah satu persyaratan dari BPJS Kesehatan untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan lembaga tersebut. Hal ini untuk melindungi masyarakat dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit terkait agar mendapatkan mutu dan pelayanan kesehatan yang terbaik.
(Baca: BPJS Kesehatan Luruskan Alasan Setop Kerja Sama dengan Rumah Sakit)
Nila mengatakan, akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu, sesuai amanat UUD 1945. Kewajiban RS untuk melaksanakan akreditasi diatur dalam beberapa regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Selain itu, ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, ada dua persyaratan utama agar rumah sakit bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yaitu memenuhi persyaratan akreditasi dan persyaratan kredensial. Per Januari 2019, ada dua rumah sakit yang tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena tidak memenuhi persyaratan kredensial, yakni habisnya masa izin operasional.
Nila mengatakan, apabila ada masyarakat peserta JKN-KIS yang sedang dirawat di dua rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan kredensial tersebut, pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Caranya, pasien akan dipindahkan ke rumah sakit lain yang masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Walaupun yang putus kontrak tidak ada izin operasional ada dua RS, peserta JKN akan kami pindahkan ke RS yang masih mendapatkan akses," kata Nila.
(Baca: Pemerintah Putuskan Bantuan Tambahan Rp 5,2 T untuk BPJS Kesehatan)