Jokowi Tugaskan JK Kawal Pengelolaan Transportasi Jabodetabek
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Wakil Presiden M Jusuf Kalla (JK) untuk mengelola transportasi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk mengatasi kemacetan. Nantinya, JK akan memimpin koordinasi dan memecahkan berbagai kendala yang dihadapi dalam integrasi transportasi antarwilayah dalam megapolitan tersebut.
Hal ini dikatakan Kepala Staf Presiden Moeldoko usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/1). Penugasan ini dilakukan mengingat sistem transportasi Jabodetabek berada di dalam wilayah tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Langkah ini juga dilakukan demi mengurangi macet yang berada di wilayah ini. "Ini diarahkan ke Pak Wapres untuk mengkomunikasikan perbedaan otoritas dan wilayah geografis," kata Moeldoko.
Salah satu yang akan dibenahi adalah integrasi pembayaran berbagai moda transportasi Jabodetabek. Apalagi dalam waktu dekat akan ada sejumlah infrastruktur wilayah Ibukota dan penyangganya yang akan terbangun, seperti light rail transit (LRT). "Termasuk bagaimana mengelola payment-nya," kata Moeldoko.
(Baca: Jokowi: Kerugian Akibat Macet di Jabodetabek Rp 65 Triliun per Tahun)
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, Kalla juga berwenang menyatukan beberapa izin dan fungsi kegiatan transportasi di Jabodetabek. Salah satunya adalah soal Transit Oriented Development (TOD) alias kawasan hunian yang terintegrasi dengan sistem transportasi.
Soal TOD ini sempat disinggung oleh Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (8/1). Dia mengatakan pembangunan kawasan terintegrasi ini jalan di tempat puluhan tahun karena kewenangannya tersebar di beberapa tempat. "Ada kewenangan DKI Jakarta, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Banten," kata Jokowi. Oleh karena itu, penyatuan koordinasi harus segera dilakukan.
JK juga akan memimpin pembahasan lembaga khusus yang mengurus integrasi, perizinan, hingga investasi di bidang transportasi di Jabodetabek. "Selama ini (urusan) kereta api harus ada rekomendasi Kementerian Perhubungan, membangun jalan (izinnya) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Pemprov DKI Jakarta," katanya.
Budi membuka kemungkinan berbagai instansi seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memiliki wewenang ini. Meski demikian, dia mengatakan, BPTJ baru menjadi lembaga di bawah Kemenhub sehingga kecil kemungkinan diubah fungsinya.
(Baca: Integrasi Tiket Transportasi Antarmoda Diterapkan Akhir 2018)