Kasus Meikarta, Anggota DPRD Bekasi Diduga Terima Gratifikasi Wisata

Dimas Jarot Bayu
9 Januari 2019, 10:06
Meikarta 2018
Arief Kamaludin | KATADATA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya gratifikasi yang ikut dirasakan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan keluarganya dalam kasus suap proses perizinan megaproyek Meikarta. Gratifikasi tersebut diduga berupa pembiayaan wisata ke luar negeri.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri dugaan gratifikasi terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan keluarganya. KPK pun tengah mencari tahu apakah hal tersebut berhubungan dengan pembahasan revisi aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi. "Sedang terus kami dalami," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/1).

Advertisement

Febri masih belum memberitahu siapa saja anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang ikut menerima fasilitas tersebut. Jumlah pembiayaan dan sumbernya pun masih belum diungkap.

Hanya saja, kemarin KPK memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi bernama Taih Minarno. Febri mengatakan, Taih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pansus Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Febri mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri siapa saja pihak yang berkepentingan dalam mengubah tata ruang di Kabupaten Bekasi. KPK juga mendalami aliran dana yang diduga diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Bekasi.

Saat ini KPK telah menerima pengembalian uang sekitar Rp 100 juta dari beberapa anggota DPRD Bekasi. Menurut Febri, sikap kooperatif ini akan lebih baik bagi proses hukum yang tengah berjalan. "Karena itu, para saksi semestinya bicara terus terang saja dan jika pernah menerima sesuatu baik uang atau fasilitas agar segera mengembalikan pada KPK," kata Febri.

(Baca: Bupati Neneng Kembalikan Rp 8 Miliar dari Suap Perizinan Meikarta)

Sembilan Tersangka

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement