Polri Tangkap Lagi Satu Tersangka Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos

Dini Hariyanti
9 Januari 2019, 05:00
Kotak Suara KPU
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, memeriksa kotak suara yang terbuat dari karton tebal kedap air di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (17/12/2018). KPU mencoba kekuatan kotak suara tersebut antara lain dengan cara disiram air untuk memastikan keamanannya untuk kemudian didistribusikan ke seluruh Indonesia dan digunakan dalam Pemilu serentak 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polri kembali menangkap seseorang di Bekasi, Jawa Barat. Oknum bersangkutan diduga terlibat kasus informasi hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu tercoblos.

"Benar telah ditangkap satu orang di Bekasi. Saat ini, dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Dedi saat dihubungi Antara, di Jakarta, Selasa (8/1). (Baca juga: Moeldoko Kecam Pihak yang Berupaya Giring Masyarakat Tak Percayai KPU

Kepolisian hingga kini belum mengungkap inisial oknum yang ditangkap tersebut. Sementara tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap berinisial HY, LS dan J. Mereka diringkus di lokasi berbeda, yaitu Bogor (Jawa Barat), Balikpapan (Kalimantan Timur) dan Brebes (Jawa Tengah).

Tiga oknum tersebut berperan sebagai penerima konten hoaks. Tanpa mengkonfirmasi kebenaran informasi ini lantas langsung menyebarkannya melalui akun Facebook maupun melalui aplikasi grup Whatsapp.

Oknum berinisial J ditangkap pada 7 Januari 2019. "Diamankan di wilayah Brebes," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, di Jakarta, Senin (7/1). Meskipun, ditetapkan sebagai tersangka tetapi J tidak ditahan.

(Baca juga: Sebut Cuitan Andi Arief Terencana, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP)

"Dia dikenakan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946, ancaman hukuman di bawah lima tahun dan tiga tahun, tidak dilakukan penahanan. Tidak semuanya (tersangka) itu ditahan," tuturnya. Para tersangka dinyatakan kooperatif dalam pemeriksaan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannnya.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...