Pegawai Treasury Bank Wajib Tersertifikasi Sebelum 12 April 2019

Rizky Alika
10 Januari 2019, 20:13
Bank Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Indonesia (BI) mewajibkan dealer atau pegawai treasury perbankan atau untuk memiliki sertifikat Kompetensi Treasury sebelum 12 April 2019. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsah mengatakan bila dealer tidak bersertifikat hingga tenggat waktu tersebut, bank akan terkena sanksi.

"Bank yang dealer-nya tidak bersertifikat, tidak bisa transaksi operasi moneter dengan BI," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (10/1). Adapun kewajiban sertifikasi ini diatur dalam Peraturan BI Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.

BI menilai sertifikasi penting untuk memitigasi risiko perbankan. Sebab, kegiatan treasury menanggung risiko bank yang mencakup risiko mata uang, risiko suku bunga, dan risiko pasar lain. 

(Baca juga: Intervensi BI di Pasar Valas DNDF Sokong Rupiah Menguat Tajam)

Mengacu pada data awal 2018, masih ada 207 dealer yang belum tersertifikasi. Sedangkan yang sudah tersertifikasi sebanyak 658 dealer.

BI menggandeng institusi Association Cambiste Internationale Financial Market Association (ACI FMA) untuk melakukan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...