Kontrak Segera Berakhir, Nasib Tanito Harum Terkatung-katung
Kontrak PT Tanito Harum akan segera berakhir. Akan tetapi, hingga kini belum ada kepastian kontrak baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepastian operasional Tanito belum diputuskan karena pemerintah masih menyusun payung hukum mengenai perpanjangan kontrak perusahaan batu bara. Di sisi lain, pemerintah tak akan memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk Tanito. “Masih dievaluasi,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Jumat (11/1).
Tanito sebenarnya sudah mengajukan perpanjangan kontrak ke Kementerian ESDM sejak tahun lalu. Adapun, kontrak Tanito berakhir 14 Januari 2019.
Akibat tidak jelasnya nasib operasional setelah kontrak berakhir, Tanito pun belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk periode 2019. Padahal, itu wajib bagi seluruh perusahaan pertambangan.
Adapun, Tanito merupakan pemegang PKP2B generasi pertama. Tanito mulai beroperasi pada 1988 dan wilayah tambang yang dimiliki berada di Samarinda, Kalimantan Timur.