Berisiko Tinggi, Wapres dan Menhub Tak Setuju Aturan DP Kendaraan 0%
Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menentang kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengizinkan perusahaan pembiayaan (multifinance) menyalurkan kredit kendaraan bermotor dengan uang muka (down payment/DP) 0%. Kebijakan tersebut dianggap berisiko tinggi.
Menurut Kalla, kebijakan tersebut bisa menimbulkan banyak kredit macet. “High risk (berisiko tinggi), jangan pula begitu," kata dia di Jakarta, Senin (14/1). “Kalau high risk begitu yang bekerja nanti para penagih utang,” ujarnya, menambahkan.
Pendapat senada disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. "Ini beresiko ke industri leasing itu sendiri, termasuk (industri) mobilnya, karena tidak ada risiko apa-apa, dia (pembeli) ambil (kredit) dua tiga bulan selesai," ujarnya.
Keberadaan uang muka dinilainya penting agar pengambil kredit bertanggung jawab. Maka itu, ia menilai kebijakan uang muka sebaiknya tetap ada.
(Baca: Aturan Baru Uang Muka Kendaraan 0% Khusus untuk Multifinance Sehat)
Izin bagi multifinance untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan dengan DP 0% tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang terbit akhir 2018 lalu. Ini berubah dari peraturan sebelumnya yang menetapkan DP untuk kendaraan bermotor paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi sebesar 25%.
Sebagai bentuk kehati-hatian, OJK menetapkan, kebijakan tersebut hanya bisa diterapkan oleh multifinance yang sehat dengan tingkat pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) maksimal 1%.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, kebijakan tersebut bertujuan mendorong konsumsi domestik. Kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor diharapkan dapat mendorong produktivitas masyarakat dan selanjutnya meningkatkan pendapatan dan konsumsi.