E-Commerce Dipajaki, Konsumen Tak Lantas Beralih ke Media Sosial
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sempat khawatir ketentuan pajak e-commerce yang berlaku pada 1 April nanti akan membuat pembeli beralih ke media sosial. Sebab, meski akan ditarik pajaknya, transaksi di media sosial lebih sulit terkontrol sehingga lebih mungkin lolos dari petugas.
Sementara, pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% pada transaksi di marketplace sangat mungkin membuat harga barang naik. Namun, hal itu ternyata tak lantas membuat konsumen toko online beralih ke media sosial.
Adinda Ade Mustamin (28 tahun) misalnya, biasa membeli pakaian dan barang elektronik di e-commerce. Selain harga, pertimbangan lainnya saat berbelanja online adalah keaslian produk.
Keberadaan official store dari berbagai merek di marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada, hingga JD.ID membuatnya lebih tenang berbelanja karena keasliannya terjamin. Hal ini belum bisa ditawarkan oleh lapak-lapak di media sosial. “Jadi tidak langsung beralih ke media sosial juga kalau harganya naik," kata Adinda kepada Katadata, Senin (14/1).
(Baca: Khawatir Pajak, Penjual Marketplace Diprediksi Beralih ke Media Sosial)
Tak jauh berbeda, siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Lita Nurawalia (17 tahun) juga terbiasa membandingkan harga dan kualitas barang dari penjual online. Apalagi, ia rutin membeli produk perawatan wajah di marketplace. "Harus lebih teliti cek keaslian produk kalau beli di media sosial," kata dia.
Sementara Tesa Oktiana Surbakti (28 tahun) menyatakan bahwa ia juga mempertimbangkan referensi dari orang lain sebelum berbelanja secara daring. “Terakhir beli televisi di JD.ID karena dapat banyak rekomendasi dan harganya lebih murah," kata dia.
Di pihak lain, salah seorang penjual di Bukalapak dan Tokopedia Romys Bhinekasri (27 tahun) menyampaikan, bahwa menjual produk di media sosial sebenarnya lebih mudah karena ia tak harus terikat dengan pihak lain. Namun, diakuinya bahwa sementara media sosial hanya efektif di lingkar pertemanannya, sementara marketplace memiliki teknologi untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Maka, ia masih akan menjual produknya di e-commerce, sekaligus media sosial. Dengan begitu, konsumen yang akan memilih lewat saluran mana mereka akan berbelanja.
(Baca: Akan Berlaku 1 April 2019, Asosiasi Minta Pajak E-Commerce Ditunda)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik E-Commerce.
Perlakuan pajak itu untuk penyedia platform marketplace (termasuk perusahaan Over the Top di bidang transportasi) dan pedagang/penyedia jasa pengguna platform e-commerce yang berkedudukan di Indonesia. Selain itu, perdagangan e-commerce di dalam kepabeanan Indonesia, melalui sistem elektronik berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.
Hanya, menurut Ketua idEA Ignatius Untung, pengawasan pajak di media sosial akan sulit. Alhasil, ia memperkirakan bakal banyak usaha mikro yang berjualan di marketplace bakal beralih ke media sosial.