Kontrak Habis, Tanito Harum Tetap Diizinkan Beroperasi Tambang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan PT Tanito Harum tetap beroperasi, walaupun belum ada keputusan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Adapun, kontrak perusahaan yang terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk berakhir 14 Januari 2019.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan masih melakukan evaluasi terhadap perusahaan batu bara tersebut. Ia menargetkan pekan depan nasib Tanito sudah bisa diputuskan.
Keputusan operasional ini pun tanpa ada izin sementara. "Operasional Tanito masih berjalan. Saya masih akan rapatkan besok, mungkin keputusannya pekan depan," kata Bambang di Jakarta, Selasa (15/1).
Akibat tidak jelasnya nasib operasional setelah kontrak berakhir, Tanito belum belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk periode 2019. Padahal, perusahaan itu sudah mengajukan perpanjangan pada tahun lalu.
Pemerintah belum memutuskan nasib Tanito karena masih membahas payung hukumnya. Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang merevisi aturan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017. Saat ini prosesnya tinggal menunggu paraf dari Menteri ESDM.
Poin yang akan diubah yaitu mengenai waktu pengajuan perpanjangan kontrak. Setelah revisi nantinya, perusahaan pemegang PKP2B bisa mengajukan perpanjangan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir. Dengan demikian, perusahaan pemegang PKP2B ini bisa berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Produksi.
Perubahan aturan perpanjangan kontrak ini juga diiukuti perubahan pajak yang akan disetorkan perusahaan tambang. Jika mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018, Pajak Penghasilan (PPh) Badan IUPK mineral dipatok sebesar 25%. Lalu, pemerintah daerah akan mendapatkan 6% dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari 6% itu, pemerintah provinsi mendapatkan bagian sebesar 1%, pemerintah kabupaten atau kota 2,5%, sedangkan pemerintah kabupaten lainnya dalam provinsi yang sama 2,5%.
(Baca: Dua Penyebab Produksi Batu Bara Sulit Naik Tahun Depan)
Sementara itu, perusahaan pemilik PKP2B harus membayar PPh Badan sebesar 45%. Selain itu, ada Dana Hasil Produksi Batu Bara sebesar 13,5%, seperti diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/KMK.017/1997.