Harga BBM Nonsubsidi Akan Dievaluasi Setiap Bulan

Anggita Rezki Amelia
16 Januari 2019, 16:42
SPBU Shell
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengatur harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Nantinya, harga BBM yang tidak mendapatkan subsidi itu akan dievaluasi setiap bulannya.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan sebelumnya badan usaha hanya melapor perubahan harga BBM nonsubsidi secara  tidak teratur. Mereka bisa melapor dua pekan sekali atau bahkan sebulan sekali.

Pertimbangan Kementerian ESDM mengatur harga sebulan sekali agar tidak terlalu sering berubah dan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. "Sebelumnya kan tidak ada ketentuan. Ini mau dievaluasi setiap bulan," kata dia di Jakarta, Rabu (16/1).

Hal ini akan diatur dalam Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Migas. Evaluasi harga itu akan mengacu perkembangan harga minyak dunia. Ketentuan itu tidak hanya mengatur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero).

Untuk itu, harga BBM nonsubsidi untuk bulan Februari nantinya akan dievaluasi mengacu harga yang sudah berlaku sepanjang Januari 2019. Namun Djoko menegaskan evaluasi bulanan ini tidak berlaku untuk BBM subsidi seperti Solar dan BBM penugasan Premium.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga BBM nonsubsidi mulai Sabtu, (5/1). Langkah tersebut dilakukan seiring dengan tren penurunan harga minyak dunia.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...