Kontrak Blok Duyung Berubah Menjadi Gross Split
Skema kontrak Blok Duyung kini resmi berubah menjadi gross split dari sebelumnya cost recovery. Kontrak baru ini ditandatangani Kamis (17/1).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan perubahan itu merupakan keinginan kontraktor. Adapun, West Natuna Exploration Ltd memegang 100% hak kelola dan operator di Blok Duyung. Blok ini masih berstatus eksplorasi.
Dengan perubahan kontrak itu, Arcandra berjanji akan mempercepat proposal pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD). "Dua pekan lagi disepakati PoD-nya," kata dia dia di Jakarta, Kamis (17/1).
Blok ini bisa menghasilkan gas sebesar 44 mmscfd, dengan masa ekonomis produksi hingga 2031. Targetnya proyek di blok itu masuk masa konstruksi pada 2021 dan akan beroperasi pada 2022 mendatang.
Blok Duyung berada di lepas pantai Cekungan Natuna Barat. Luas wilayah kerja saat ini adalah 926,94 km2.
Adapun, perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun blok tersebut. Jadi, tanggal efektif kontrak awal sampai dengan 16 Januari 2037 mendatang.
Di tempat yang sama, General Manager Gonrad Petroleum Radian mengatakan ada beberapa alasan perusahaan afiliasinya itu mau pindah ke gross split. Salah satunya karena secara bisnis proses lebih cepat dan mudah.
Perubahan ini menjadi penting karena West Natuna Exploration Ltd tengah berupaya mempercepat pengembangan proyek itu. Nilai investasi proyek gas tersebut adalah US$ 150 juta.
(Baca: Terus Bertambah, Kini Enam Blok Migas Akan Ubah Kontrak ke Gross Split)
Sebagaimana diketahui, West Natuna Exploration Ltd merupakan KKKS kedua yang beralih menggunakan skema gross split. Sebelumnya, perubahan kontrak dilakukan Eni East Sepinggan pada tanggal 11 Desember 2018 lalu.