Kemendag Jawab Kritik Soal Kebijakan Wajib Asuransi dan Angkutan Laut

Michael Reily
21 Januari 2019, 17:26
Pelabuhan Ekspor
Katadata

Kementerian Perdagangan menjawab kritik yang disampaikan sejumlah pihak terkait kebijakan wajib asuransi laut dan angkutan laut nasional. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2017 dan Permendag Nomor 82 Tahun 2018 dinilai berpotensi menghambat perdagangan jasa angkutan laut asing  serta komitmen Indonesia dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan implementasi asuransi nasional berlaku pada 1 Februari 2019 diawali dengan proyek percobaan. Sedangkan, aturan angkutan laut nasional  baru akan diimplementasikan pada 1 Mei 2020, sebab saat ini masih dalam tahap penyusunan petunjuk teknis.

Advertisement

Kebijakan ini nantinya mewajibkan penggunaan kapal dan asuransi nasional dalam ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta impor pengadaan barang pemerintah. 

“Kegiatan asuransi akan mencakup ekspor untuk batubara dan sawit (CPO),
serta impor untuk beras dan pengadaan barang Pemerintah. Sedangkan, pelaksanaan angkutan laut nasional juga difokuskan pada kegiatan ekspor dan impor produk tersebut,” kata Oke dalam keterangan resmi, Senin (21/1).

(Baca: Mendag Lobi Pengusaha AS untuk Pertahankan Pemberian Insentif Tarif)

Namun kebijakan tersebut menuai beragam reaksi dari sejumlah pihak, seperti  Consultative Shipping Group (CSG), yaitu Duta Besar Denmark untuk Indonesia Rasmus Abildgaard Kristensen selaku Ketua CSG. Kemudian, Duta Besar Finlandia untuk Indonesia Jari Sinkari, dan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Vegard Kaale juga ikut menyuarakan keberatan mereka.

Perwakilan kedutaan negara yang tergabung dalam CSG, seperti Spanyol, Selandia Baru, Jepang, dan Komisi Uni Eropa selaku observer pada CSG juga ikut serta dalam pertemuan dengan Kementerian Perdagangan. CSG menyampaikan mengenai fokus mereka terhadap potensi hambatan perdagangan jasa angkutan laut asing di Indonesia serta dampak kebijakan itu terhadap komitmen perjanjian perdagangan internasional dan bilateral serta kepatuhan Indonesia pada ketentuan  General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan GATS WTO terkait dengan Permendag No. 82 Tahun 2017.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement