Pengusaha Batu Bara Minta Tunda Kewajiban Penggunaan Asuransi Nasional

Image title
21 Januari 2019, 20:57
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) melayangkan surat kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar aturan mengenai kewajiban asuransi nasional bagi eksportir batu bara dan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) ditunda. Alasannya, pengusaha butuh waktu untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Aturan dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan ketentuan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyatakan eksportir membutuhkan waktu untuk mencari perusahaan yang bisa memberikan asuransi nasioanal. "Harus ada waktu yang cukup untuk mengenal perusahaan asuransinya," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (21/1).

Selain itu, APBI meminta pemerintah menjelaskan mengenai kewajiban ini kepada importir atau pembeli. Ini karena, dalam praktik perjanjian jual beli, sebagian besar menggunakan skema free on board (FOB). Artinya, pembeli yang memilih perusahaan jasa asuransi dan penyedia kapal.

Menurut Hendra, kebijakan itu juga akan menambah beban biaya bagi eksportir. Apalagi saat ini harga batu bara belum begitu menjanjikan. "Bukan mengutungkan jadinya membebani ekportir, karena situasi sekarang juga harga jatuh," kata dia.

Adapun, dalam keterangan pers APBI, pemerintah juga belum membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dari peraturan tersebut. Ini menimbulkan ketidakjelasan terhadap kewajiban asuransi nasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...