Menristekdikti Usulkan Tunjangan Kinerja untuk Pengajar Vokasi
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengusulkan pemberian tunjangan kinerja kepada pengajar program pendidikan vokasi. Pemberian insentif untuk pengajar pendidikan tinggi kaahlian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) siap kerja.
Nasir menjelaskan, dosen pendidikan vokasi industri harus mendapatkan intensif untuk meningkatkan kolaborasi dengan sektor industri. "Saya akan bicarakan dengan Menteri Keuangan, apa perlu dapat tunjangan, nanti akan kita detailkan," kata dia di Jakarta, Rabu (23/1).
Nasir mengatakan salah satu permasalahan dalam peningkatan kualitas tenaga kerja vokasi adalah pengajar. Sebab, dosen vokasi kebanyakan berasal dari kalangan akademisi sehingga lulusannya tidak terlalu mengerti situasi nyata praktik di lapangan.
(Baca: Pemerintah Siapkan Dana Pengembangan Keahlian Buat Genjot Kualitas SDM)
Karenanya dalam memberikan pendidikan vokasi, dosen harus memiliki pengalaman atau setidaknya pernah berperan dalam industri yang dia bidangi. "Makanya sekarang saya lakukan kebijakan yaitu pendidkan vokasi dosennya harus langsung berasal dari industri paling tidak 50%," ujarnya.
Sebab, dosen vokasi industri akan memberikan praktik langsung sebagaimana yang dilakukan dalam proses industri. Oleh karena itu, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) memungkinkan praktisi yang hanya bergelar Strata 1 (S1) namun memiliki kompetensi pendidikan vokasi perpeluang mengajar.