BI Revisi Aturan Utang Luar Negeri Bank, Tambah Sanksi Bagi Pelanggar

Rizky Alika
24 Januari 2019, 19:42
Dolar Amerika Serikat
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan mengenai utang luar negeri perbankan. Penyempurnaan untuk mengatur tentang transaksi partisipasi risiko, pengecualian atas aturan main penarikan utang luar negeri, dan sanksi tambahan.

Transaksi partisipasi risiko merupakan transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko. Transaksi ini mulai dilakukan di New York pada 2009-2010 dan masuk ke Indonesia pada 2016-2017.

"Transaksi baru itu salah satu alasan kami melakukan penyempurnaan PBI untuk menangkap berbagai perkembangan baru," kata Deputi Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Riza Tyas U. dalam Media Briefing di kantornya, Jakarta, Kamis (24/1).

(Baca: BI Sebut Indonesia Tidak Bisa Hidup Tanpa Utang Luar Negeri)

Riza menerangkan, dengan transaksi partisipasi risiko, bank internasional A yang berlokasi di Indonesia dapat menjual kepada cabangnya di Singapura, kredit yang disalurkan ke perusahaan Y. Transaksi ini merupakan upaya manajemen likuiditas bank multinasional.

Dalam aturan yang disempurnakan, BI juga memasukan tambahan ketentuan mengenai penarikan utang luar negeri oleh bank. Dalam bagian utang luar negeri baik jangka pendek maupun jangka panjang, BI menambahkan ketentuan pengecualian bagi permasalahan bank yang mendesak likuiditasnya atau memenuhi ketentuan otoritas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...