Dirjen Pajak Optimistis Dana Repatriasi Tax Amnesty Tak Cepat Pergi
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan optimistis dana repatriasi program amnesti pajak bakal menetap di dalam negeri, saat masa tahan (holding period) selama tiga tahun berakhir mulai semester II tahun ini. Sebab, dana asing pun sedang dalam tren masuk ke pasar keuangan domestik (capital inflow).
Robert menjelaskan, capital inflow telah terjadi sejak kuartal terakhir 2018 yang berlanjut ke tahun ini, tanpa ada aturan khusus. “Kalau melihat itu, kami optimistis walau Rp 140 triliun (total dana repatriasi) itu bebas, dia enggak akan buru-buru pergi, karena mungkin investasi di indonesia bisa lebih menarik," kata dia di kantornya, Rabu (23/1).
(Baca: Ekonom Senior Menilai Arus Keluar Dana Repatriasi Belum Pasti Terjadi)
Menurut dia, investasi di Indonesia mungkin saja dipandang menarik oleh para pemilik dana repatriasi. Ini dengan mempertimbangkan tingkat bunga aset keuangan dan stabilitas nilai tukar rupiah. Adapun nilai tukar rupiah tercatat cenderung menguat mulai akhir Oktober tahun lalu, meski sempat ada jeda pelemahan pada awal November.
Optimisme yang sama juga disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Juli sampai September berarti mereka bisa bebas dan kita harap bahwa itu tetap bisa ditanamkan dan dijaga di Indonesia," kata dia. Ia menyatakan akan tetap berkoordinasi dengan instansi lain untuk menjaga dana repatriasi bertahan di dalam negeri.
(Baca: Pemerintah Kalem Tanggapi Desakan Insentif Repatriasi Dividen)
Adapun, masa tahan dana repatriasi program amnesti pajak mulai berakhir pada 2019-2020. Total komitmen dana repatriasi mencapai Rp 147 triliun dari 3.000 peserta pengampunan pajak. Namun, merujuk kepada data dari bank penerima tercatat realisasinya di bawah nilai itu, sebesar Rp 138 triliun.