Kuasa Hukum Baasyir Diminta Tak Berkelit Penuhi Syarat Pembebasan

Dimas Jarot Bayu
24 Januari 2019, 22:04
Abu Bakar Baasyir
ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Anggota Komisi III DPR meminta agar kuasa hukum narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir tidak berkelit soal pemenuhan syarat pembebasan kliennya. Berbagai syarat yang ditetapkan pemerintah, termasuk ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila harus dipenuhi secara tertulis jika Baasyir ingin bebas.

"Kalau dia berpendapat, bersilat lidah kalau (syarat pembebasan) itu enggak bisa diterapkan, bagaimana enggak bisa diterapkan?" kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/1).

Advertisement

Menurut Arsul, syarat-syarat untuk pembebasan bagi narapidana kejahatan luar biasa, termasuk terorisme, sudah sering diterapkan sebelumnya. Sejak pemerintahan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemenuhan syarat setia terhadap NKRI dan Pancasila secara tertulis sudah dilakukan.

Bahkan, syarat tersebut juga telah diterapkan sejak Orde Baru. Arsul mencontohkan, syarat tersebut diberlakukan dalam kasus mantan Menteri Panglima Angkatan Udara Omar Dani yang dituduh terlibat peristiwa G30S.

Dani awalnya dijatuhi hukuman mati di Sidang Mahkamah Militer Luar Biasa pada 1966. Pada 1980, hukumannya diubah menjadi seumur hidup. Setelah 29 tahun mendekam di penjara, Dani bebas pada 1995 setelah memenuhi persyaratan tersebut untuk mendapat grasi.

(Baca: Polemik Pembebasan Baasyir, Tim Pengacara Mengadu ke Fadli Zon)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement