Kenaikan Tarif Tiket dan Bagasi Pesawat Bisa Jadi Bumerang Maskapai

Michael Reily
25 Januari 2019, 21:41
PENUMPANG PENERBANGAN DOMESTIK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan di terminal keberangkatan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/3).

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif pesawat dan kebijakan bagasi berbayar bisa jadi bumerang bagi pihak maskapai. Sebab, kedua kebijakan itu dilakukan secara bersamaan sehingga berpotensi menyebabkan transportasi udara ini kehilangan peminat. 

"Banyak penerbangan yang sepi membuat maskapai rugi, pemerintah juga bisa gagal mencapai target peningkatan pariwisata," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (25/1).

(Baca: Tiket Mahal, Antara Dugaan Kartel dan Penyelamatan Maskapai)

Menurutnya, aturan dalam kebijakan bagasi berbayar oleh maskapai penerbangan memang tidak mengandung unsur pelangaran. Namun, banyak perusahaan transportasi udara berbiaya murah/ low cost carrier (LCC ) secara mendadak mengenakan tarif, dari yang sebelumnya memberi fasilitas cuma-cuma dalam waktu lama. 

Apalagi aturan itu diterapkan hampir bersamaan dengan kenaikan harga tarif tiket pesawat. "Fenomena tarif pesawat yang ekstrem bisa membuat keluhan masyarakat yang semakin kuat," ujar Tulus.

Karenanya YLKI meminta harga tarif pesawat kelas ekonomi (low cost carrier/LCC) diturunkan atau setidkanya ditunda. Maskapai penerbangan juga tengah melakukan peningkatan harga penerbangan domestik.

Sebelumnya, sejumlah maskapai penerbangan LCC tercatat telah menyesuaikan tarif bagasi penumpang kelas ekonomi. Setelah Lion Air dan Wings Air, maskapai  penerbangan Citilink Indonesia pun turut mengikuti menyesuaikan tarif bagasi. Penyesuaian tarif bagasi berbayar ini akan berlaku pada penerbangan domestik Citilink.

Ketentuan ini merupakan penyesuaian Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi. Sesuai pasal 3 Permenhub tersebut, Citilink termasuk kategori maskapai dengan pelayanan 'no frills' alias pelayanan dengan standar minimum.

"Maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat," kata Pjs. VP Sales & Distribution PT Citilink Indonesia, Amalia Yaksa.

Sementara terkait kenaikan tarif tiket pesawat, selain menuai keluhan masyarakat juga membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut bereaksi dan melakukan pemeriksaan terhadap maskapai penerbangan. 

(Baca: KPPU Periksa Maskapai Penerbangan terkait Dugaan Kartel Tarif Pesawat)

Pemeriksaan KPPU tersebut antara lain berdasarkan pada informasi yang beredar di masyarakat terkait indikasi praktik kartel atau oligopoli pada proses kenaikan tarif tiket pesawat dan biaya kargo beberapa waktu lalu.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih memanggil pihak pelaku usaha serta pemerintah. Namun, belum ada pernyataan resmi dari KPPU atas indikasi terjadinya praktik kartel atau oligopoli karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Kami telah melakukan pemanggilan maskapai penerbangan dan Kementerian Perhubungan," kata Guntur.

Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...