Timses Prabowo Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers

Dimas Jarot Bayu
25 Januari 2019, 13:37
Tabloid Indonesia Barokah
ANTARA FOTO/OKY LUKMANSYAH
Petugas Bawaslu menunjukkan tabloid Indonesia Barokah di Kantor Bawaslu Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2019).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers, Jumat (25/1). Laporan tersebut dilayangkan lantaran tabloid Indonesia Barokah dianggap mendiskreditkan Prabowo-Sandiaga.

Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Nurhayati mengatakan, pemberitaan di tabloid Indonesia Barokah mengandung ujaran kebencian dan fitnah. Hal tersebut, lanjut Nurhayati, terlihat dalam artikel berjudul "Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?" di halaman enam tabloid tersebut.

Nurhayati pun menilai ujaran kebencian dan fitnah muncul di berita "Prabowo Marah Media Dibelah" pada halaman lima tabloid tersebut. Menurutnya, pemberitaan tabloid Indonesia Barokah telah melanggar azas keberimbangan dan tidak beritikad baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1, 3, 4, dan 8 Kode Etik Jurnalistik.

"Tabloid Indonesia Barokah edisi I Desember 2018 baik judul maupun isi kontennya mengandung fitnah dan ujaran kebencian kepada Prabowo dan Sandiaga," kata Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

(Baca: Strategi Prabowo Mengubah Citra dalam Debat Pilpres 2019)

Selain itu, BPN Prabowo-Sandiaga menilai tabloid Indonesia Barokah sebagai media ilegal. Alasannya, tidak dicantumkan badan hukum perusahaan pers dalam susunan redaksi.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...