Disebut Prabowo Sebagai Pencetak Utang, Kemenkeu Ungkapkan Kekecewaan

Rizky Alika
27 Januari 2019, 16:22
Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Keuangan menyampaikan rasa kecewa atas pernyataan calon presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar penyebutan Menteri Keuangan diganti menjadi Menteri Pencetak Utang. Usulan Prabowo tersebut lantaran menilai kondisi utang Indonesia sudah lumayan parah.

Melalui pernyataan tertulis yag dilansir di halaman Facebook-nya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan panjang lebar soal kegunaan utang, persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kondisi utang saat ini, hingga perjalanan utang Indonesia.

Berikut pernyataan lengkapnya:

Apa yang disampaikan oleh Calon Presiden Prabowo : "Jangan lagi ada penyebutan Menteri Keuangan, melainkan diganti jadi Menteri Pencetak Utang", sangat menciderai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan adalah sebuah institusi negara yang penamaan, tugas dan fungsinya diatur oleh undang-undang. Siapapun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh undang-undang, apalagi seorang calon presiden.

(Baca: Lonjakan Utang Rp 1.809 T di Era Jokowi, Ini Penjelasan Kemenkeu)

Pengelolaan utang diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR, dibahas secara mendalam dan teliti.

Utang adalah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal (APBN). Kebijakan fiskal dan APBN adalah alat untuk menjaga perekonomian dan alat untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara. 

APBN dituangkan dalam undang-undang yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan semua partai yang berada di DPR.

Pelaksanaan Undang-Undang APBN dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh lembaga independen BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan dibahas dengan DPR. Semua urusan negara ini ditur oleh undang-undang.

Pengelolaan dan kredibilitas APBN dan utang juga dinilai oleh lembaga rating (pemeringkat) dunia yang membandingkan utang dan kualitas kesehatan keuangan negara secara konsisten. Indonesia termasuk dalam kategori investment grade (layak investasi) oleh lembaga rating Moodys, Fitch, S&P, RNI dan Japan Credit Rating Agency.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...