Industri Hulu Migas Dapat Kemudahan Pembebasan Lahan
Pemerintah akan mempermudah pembebasan lahan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Ini untuk meningkatkan eksplorasi sehingga bisa berdampak pada ketahanan energi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan akan ada payung hukum berupa Peraturan Presiden yang mengatur diskresi bagi pelaku industri hulu migas yang akan melakukan pembebasan lahan. “Diskresinya bahwa migas adalah kepentingan publik, kepentingan umum, di mana saja mereka perlu, lapor kepada kami,” kata dia di Jakarta, Senin (28/1).
Sebelum aturan itu terbit, ada penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Agraria dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dengan kerja sama ini, harapannya eksplorasi semakin cepat sehingga investasi migas makin bergairah.
Meningkatnya eksplorasi harapannya bisa menekan angka impor. Apalagi produksi minyak bumi sekitar 800 ribu barel per hari (bph). Di sisi lain, kebutuhannya satu juta lebih. “Selama ini perusahaan migas seperti Chevron di Riau itu sulit mengebor satu sumur saja ,proses mengurus tanahnya pusing tujuh keliling," ujar Sofyan di Jakarta, Senin (28/1).
Menurut Sofyan, selama ini pembebahasan lahan yang dilakukan SKK Migas atau kontraktor bersifat bisnis (b to b), akibatnya lama mencapai kesepakatan karena pemilik tanah kerap tidak setuju. Kini, pembebasan lahan menjadi mudah karena kegiatan migas masuk dalam kepentingan umum.