Pemerintah Kaji Aturan Batas Atas Tarif Bagasi Maskapai Murah

Rizky Alika
29 Januari 2019, 21:58
Bandara Kertajati
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pekerja membersihkan ruang pengambilan bagasi di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Kamis (24/5).

Pemerintah sedang mengkaji rencana pemberlakuan batas atas tarif layanan bagasi pada maskapai berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC). Hal ini merespons kebijakan tarif bagasi berbayar oleh sejumlah maskapai LCC yaitu Citilink Indonesia, Lion Air, dan Wings Air.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan pemerintah tengah membahas pengenaan batas atas tarif bagasi maskapai LCC. Jika mengacu kepada aturan Kementerian Perhubungan, pengenaan tarif bagasi sebenarnya diperbolehkan. "Tetapi, apakah harus ada limit charge-nya (batasan tarif), ini sedang diperhatikan," katanya usai rapat Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) di Kompleks Bank Indonesia (BI), Selasa (29/1). 

(Baca: Ingin Bertahan, Citilink Terapkan Bagasi Berbayar Pekan Depan)

Rencana pembatasan tarif bagasi juga menjadi perhatian bagi TPIP. Sebab, menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, tarif angkutan udara menjadi salah satu penyumbang inflasi.

Alhasil, rapat TPIP membahas pengendalian tarif bagasi pesawat. "Sekarang bagasi bayar. Dari mereka (Kementerian Perhubungan) bilang (seharusnya) ada batas maksimumnya," ujar dia.

Namun, pemerintah belum menejelaskan secara rinci mengenai besaran tarif batas atas yang akan diterapkan pada layanan bagasi berbayar. 

(Baca: Kenaikan Tarif Tiket dan Bagasi Pesawat Bisa Jadi Bumerang Maskapai)

Ketentuan layanan bagasi sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam Pasal 22 butir C, maskapai dengan pelayanan no frilss (standar minimum) atau LCC bisa mengenakan biaya untuk pengakutan bagasi tercatat. 

Sebelumnya, maskapai Citilink mengumumkan pengenaan tarif pada bagasi tercatat mulai 8 Februari 2019. Pengenaan tarif diterapkan secara bervariasi mulai dari Rp 9 ribu hingga Rp 35 ribu per kilogram.

Citilink juga menyiapkan beberapa paket harga mulai dari 5 kilogram hingga 20 kilogram bagasi. Bahkan, maskapai tersebut tetap menyediakan 10 kilogram bagasi gratis bagi anggota Supergreen dan GarudaMiles milik Garuda Indonesia.

Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...