Pelaku Industri Minta Insentif dan Badan Khusus Masuk RUU EBT

Image title
30 Januari 2019, 13:06
Pembangkit tenaga angin
YOUTUBE

Pelaku industri yang tergabung dalam Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mengajukan pandangannya mengenai isi Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (EBT). Ada beberapa poin yang dinilai layak masuk dalam aturan tersebut, mulai dari insentif hingga pembentukan badan khusus.

Ketua Umum METI Surya Darma mengatakan insentif itu diberikan jika harga keekonomian tidak terpenuhi. “Dalam rangka percepatan pengembangan energi terbarukan, pemerintah harus menyediakan insentif,” kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (30/1).

Insentif yang bisa diberikan pemerintah pun bisa beraneka ragam. Pertama, kemudahan dan percepatan perijinan untuk pembangkit listrik dan fasilitas bahan bakar berbasis energi terbarukan. Kedua, harga energi yang menarik sesuai harga keekonomian.

Ketiga, insentif harga energi untuk listrik perdesaan berbasis energi terbarukan terutama di daerah tetinggal, terdepan, terluar. Keempat, pengurangan pajak penghasilan Badan Usaha untuk jangka waktu tertentu (tax holiday). Kelima, penghapusan bea masuk untuk mesin dan suku cadang. Keenam, penghapusan PPN atas jasa yang disediakan oleh kontraktor dan konsultan untuk pembangunan energi terbarukan. Ketujuh, pengurangan pajak untuk teknologi energi terbarukan yang diproduksi di Indonesia atau jenis insentif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan lainnya.

Pelaku industri juga meminta harga energi terbarukan sesuai dengan keekonomian dan keadilan.  ekonomis berkeadilan. Pemerintah harus menyediakan subsidi untuk masyarakat dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) dan PT Pertamina (Persero) jika harga keekonomian di atas daya beli.

Insentif dan kompensasi itu bisa diambil dari dana energi yang berasal dari berbagai sumber, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah. Sumber lainnya bisa dari dana desa, hibah, pungutan ekspor energi tak terbarukan dan terbarukan, pengalihan pungutan dana energi tak terbarukan, dana lingkungan termasuk pajak karbon, dan sertifikat energi terbarukan.

Selain insentif, dana energi bisa dipakai untuk pembiayaan infrastruktur Energi Terbarukan. Lalu bisa untuk, peningkatan rasio elektrifikasi yang bersumber dari Energi Terbarukan, penelitian dan pengembangan Energi Terbarukan, dan peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia bidang Energi Terbarukan.

Adanya dana energi itu bisa mengurangi resiko investasi energi terbarukan melalui penyediaan berbagai skema jaminan (guarantee) termasuk loan guarantee untuk menjamin pinjaman di Lembaga pembiayaan. Penggunaan lainnya untuk pembiayaan studi kelayakan dan studi potensi energi terbarukan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...