KPU Umumkan 49 Caleg Eks Napi Koruptor, Golkar Terbanyak

Dimas Jarot Bayu
31 Januari 2019, 01:43
KPU umumkan daftar caleg eks napi kasus korupsi
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kiri) didampingi Komisioner KPU (dari kiri) Hasyim Asy\'ari, Pramono Ubaid, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting saat mengumumkan calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Dalam data yang dihimpun KPU dari seluruh calon legislatif terdapat 49 orang berstatus mantan terpidana korupsi dengan rincian sembilan orang calon DPD, 16 orang calon DPRD Provinsi dan 24 orang calon DPRD Kabupaten/Kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama 49 calon anggota legislatif (caleg) berlatar mantan narapidana kasus korupsi. Dari daftar tersebut, Partai Golkar tercatat sebagai partai politik yang paling banyak memiliki caleg eks narapidana kasus korupsi, yakni delapan orang.

"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jakarta, Rabu (30/1) malam. Rinciannya, sebanyak 18 orang merupakan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Sebanyak 24 orang merupakan caleg DPRD Kabupaten/Kota. Adapun sembilan orang lainnya merupakan caleg DPD.

Advertisement

Ilham mengatakan, KPU mengumumkan daftar tersebut untuk memenuhi hak masyarakat agar mereka dapat mengetahui latar belakang caleg yang akan dipilih. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 182 dan pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dari 49 caleg tersebut, Golkar memiliki caleg mantan narapidana kasus korupsi terbanyak, yakni delapan orang. Partai Gerindra menyusul dengan enam caleg mantan narapidana kasus korupsi.

Kemudian, di Partai Hanura ada lima orang caleg mantan narapidana kasus korupsi. Caleg mantan narapidana kasus korupsi dari Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Berkarya masing-masing empat orang.

(Baca: Caleg Eks Koruptor dan Puluhan Miliar Kerugian Negara)

Partai Garuda, Perindo, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masing-masing memiliki dua caleg mantan narapidana kasus korupsi. Sementara itu, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing terdapat satu orang caleg mantan narapidana kasus korupsi.

Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak memiliki caleg yang berlatar mantan narapidana kasus korupsi. Adapun caleg DPD yang berlatar mantan narapidana kasus korupsi ada sembilan orang.

Berikut rincian nama caleg mantan narapidana kasus korupsi:

Partai Golkar
1. Hamid Usman (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 1)
2. Desy Yusnandi (DPRD Provinsi Banten 6 nomor urut 4)
3. H. Agus Mulyadi (DPRD Provinsi Banten 9 nomor urut 5)
4. Petrus Nauw (DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor urut 12)
5. Heri Baelanu (DPRD Kabupaten Pandeglang 1 nomor urut 9)
6. Dede Widarso (DPRD Kabupaten Pandeglang 5 nomor urut 8)
7. Saiful T.Lami (DPRD Kabupaten Tojo Una Una 1 nomor urut 12)
8. Edy Muldison (DPRD Kabupaten Blitar 4 nomor urut 1)

Partai Gerindra
1. Muhammad Taufik (DPRD Provinsi DKI Jakarta 3 nomor urut 1)
2. Herry Jones Johny Kereh (DPRD Provinsi Sulawesi Utara 1 nomor urut 2)
3. Husen Kausaha (DPRD Kabupaten Belitung Timur 4 nomor urut 2)
4. Ferizal (DPRD Kabupaten Belitung Timur 1 nomor urut 1)
5. Mirhammuddin (DPRD Kabupaten Belitung Timur 2 nomor urut 1)
6. H. Al Hajar Syahyan (DPRD Kabupaten Tanggamus 4 nomor urut 1)

Partai Hanura
1. Welhemus Tahalele (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 2)
2. Mudasir (DPRD Provinsi Jawa Tengah 4 nomor urut 1)‎
3. Akhmad Ibrahim (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 5)‎
4. YHM Warsit (DPRD Kabupaten Blora 3 nomor urut 1)
5. Moh. Nur Hasan (DPRD Kabupaten Rembang 4 nomor urut 1)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement