Mulai Besok, Perusahaan Mineral Tak Bangun Smelter Siap-siap Didenda
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan denda bagi perusahaan mineral yang tidak membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Ini akan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM mengenai tata cara pengenaan denda keterlambatan pembanguan fasilitas pemurnian yang akan segera terbit.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Yunus Saefulhak mengatakan poin penting dalam aturan itu yakni jika pembangunan smelter tidak mencapai progres 90% dalam jangka waktu enam bulan, perusahaan terkena sanksi denda 20% dari total penjualan. “Februari mulai berlaku,” kata dia, kepada Katadata.co.id, Kamis (31/1).
Selain denda, izin ekpsor perusahaan juga akan dicabut hingga perusahaan mengejar target yang telah ditetapkan selama enam bulan itu. Jika progres sudah mencapai target dan telah dinilai oleh surveyor independen, maka pemerintah akan mengembalikan izin ekspornya.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM pun telah mengadakan konsultasi publik sebelum aturan berlaku. Tujuannya untuk mendengarkan pendapat dari para pelaku usaha mengenai aturan tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut datang para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) mineral logam, Izin Usaha Pertambangkan Khusus (IUPK) OP mineral logam dan IUP OP khusus untuk pengolahan dan pemurnian mineral.
(Baca: Pembangunan Smelter Belasan Perusahaan Tambang 'Jalan di Tempat')
Yunus menjelaskan bahwa aturan ini untuk mendukung Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 15 bagian ketiga aturan itu menyebutkan pemegang IUP OP dan IUPK OP wajib melakukan peningkatan nilai tambah mineral dan batu bara. Peningkatan nilai tambah tersebut dilakukan dengan kegiatan pengolahan dan permurnian untuk komoditas tambang mineral logam.