Penandatanganan Kontrak Baru Blok Rokan Mundur dari Target

Image title
1 Februari 2019, 20:12
Ladang Minyak
Chevron

Penandatanganan kontrak baru Blok Rokan mundur dari target yang sudah ditentukan. Awalnya, kontrak baru untuk blok penyumbang produksi minyak terbesar ini bisa terlaksana akhir Januari ini, tapi hingga kini belum juga terealisasi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan sebenarnya sudah tidak ada isu lagi untuk kontrak Blok Rokan. Namun, ia tidak menyebut penyebab hingga saat ini kontrak itu belum diteken. “Nanti saya liat. Tidak ada isu yang dibahas dengan Chevron,” kata dia di Jakarta, Jumat (1/2).

Seperti diketahui, kontrak Blok Rokan akan berakhir tahun 2021. Meski akan habis dua tahun lagi, pemerintah sudah memutuskan pengelolaan blok itu kepada PT Pertamina (Persero). Hingga kontrak selesai, Chevron masih tetap menjadi operator.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pernah menjanjikan kontrak blok yang berada di Riau ditandatangani bulan ini. Ini karena PT Pertamina (Persero) selaku operator baru telah memenuhi persyaratan kontrak.

Adapun, targetnya kontrak tersebut diteken akhir Januari 2019. “Dalam dua pekan ke depan sudah bisa ditandatangani,” kata Jonan dikutip dari situs Migas Kementerian ESDM Jakarta, Senin (7/1).

Seperti diketahui, Pertamina telah membayar bonus tanda tangan sebesar US$ 783 juta atau Rp 11,3 triliun. Selain itu telah melunasi, jaminan pelaksanaan sebesar 10 % dari komitmen kerja pasti sebesar US$ 500 juta.  Semua dibayar Pertamina pada Jumat, 21 Desember 2018).

(Baca: Kontrak Gross Split Blok Rokan Diteken Akhir Bulan Ini)

Hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari PT Pertamina (Persero). Direktur Hulu Pertamina Dharmawan Samsu belum membalas pesan yang dikirimkan katadata.co.id terkait penandatanganan tersebut.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...