Asosiasi Pendanaan Online Buka Posko Pengaduan Fintech
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuka posko pengaduan terkait fintech pinjam-meminjam (lending). Posko pengaduan ini dapat diakses melalui call center maupun email yang tertera pada situs http://afpi.or.id/pengaduan.
AFPI melalui posko pengaduan ini akan menyelesaikan pengaduan yang melibatkan anggota asosiasinya. Namun, untuk pengaduan yang di luar anggotanya, alias fintech ilegal, maka AFPI akan melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), Mabes Polri.
"Bareskrim telah menangkap 4 orang di salah satu fintech ilegal. Ini perlu juga jadi perhatian Pak Kapolri," ujar Kuseryansyah, Ketua Harian AFPI saat ditemui di Kantor AFPI, Jakarta Senin (4/2).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga saat ini sudah ada 99 perusahaan fintech pendanaan yang terdaftar. Perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan layanan lebih dari 9 juta transaksi pada lebih dari 3 juta masyarakat di seluruh Indonesia.
(Baca: YLKI: Layanan Jasa Keuangan Catat Aduan Konsumen Terbanyak di 2018)
Sunu Widyatmoko, Wakil Ketua Umum AFPI memastikan perlindungan terhadap konsumen fintech pendanaan online akan dijalankan dengan serius. Ke depannya, asosiasi ini akan mengambil tindakan secara tegas, apabila terbukti telah terjadi pelanggaran pada anggotanya.
"Jika memang ada pengaduan yang melibatkan anggota asosiasi, akan kami selesaikan," tutur Sunu.
Hanya, Kuseryansyah mengatakan, berbagai pengaduan atas fintech pendanaan online yang masuk melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, belum dapat dituntaskan. Sebab, AFPI belum memperoleh data-data pendukung dari LBH.
Ia pun menyayangkan sikap tertutup LBH. "Pihak LBH belum juga memberikan data dari pengaduan yang dimaksud. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah meminta detail pengaduan konsumen terkait, namun sampai saat ini belum diberikan," ujar Kuseryansyah.
(Baca: Satgas Dorong Masyarakat Laporkan Fintech Ilegal ke Kepolisian)