Asosiasi Pendanaan Online Buka Posko Pengaduan Fintech

Cindy Mutia Annur
4 Februari 2019, 13:23
Telaah - Bisnis Fintech
Jakub Jirsak/123rf

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuka posko pengaduan terkait fintech pinjam-meminjam (lending). Posko pengaduan ini dapat diakses melalui call center maupun email yang tertera pada situs http://afpi.or.id/pengaduan

AFPI melalui posko pengaduan ini akan menyelesaikan pengaduan yang melibatkan anggota asosiasinya. Namun, untuk pengaduan yang di luar anggotanya, alias fintech ilegal, maka AFPI akan melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), Mabes Polri.

"Bareskrim telah menangkap 4 orang di salah satu fintech ilegal. Ini perlu juga jadi perhatian Pak Kapolri," ujar Kuseryansyah, Ketua Harian AFPI saat ditemui di Kantor AFPI, Jakarta Senin (4/2).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga saat ini sudah ada 99 perusahaan fintech pendanaan yang terdaftar. Perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan layanan lebih dari 9 juta transaksi pada lebih dari 3 juta masyarakat di seluruh Indonesia.  

(Baca: YLKI: Layanan Jasa Keuangan Catat Aduan Konsumen Terbanyak di 2018)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...