Pelaku Industri Telekomunikasi Minta Pusat Data Wajib Ada di Indonesia

Desy Setyowati
6 Februari 2019, 14:12
inovasi digital
123rf.com

Pemerintah berencana merilis Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PTSE) pada tahun ini. Namun, pelaku industri yang tergabung dalam beberapa asosiasi masih keberatan dengan beberapa poin dalam drafnya.

Keberatan pertama, draf tersebut hanya mewajibkan data strategis yang wajib diolah di Indonesia, sementara data yang lain boleh disimpan di luar negeri. Dengan begitu, sekitar 90% data digital di Indonesia berpotensi dibawa ke luar negeri.

Hal ini dikhawatirkan akan berimplikasi besar dari aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan, dan keamanan (ipoleksosbudhankam). "Ini akan merugikan Indonesia karena data is the new oil," kata Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto dalam siaran pers, Senin (4/2) malam.

Apalagi, Indonesia belum mempunyai aturan perlindungan data yang memadai hingga saat ini. Menurutnya, ini adalah sebuah kemunduran besar bagi Indonesia, ketika negara maju menerapkan perlindungan data di negaranya secara ketat seperti Uni Eropa lewat aturan EU General Data Protection Regulation (GDPR).

(Baca: Disorot Ombudsman, Kominfo Jamin Data Strategis Tetap di Dalam Negeri)

Kedua, mereka khawatir penyedia layanan pusat data (data center), cloud computing, perusahaan digital (Over The Top/OTT) asing tidak lagi berkewajiban melakukan investasi di Indonesia. Sebab, mereka sudah bisa melayani masyarakat Indonesia di luar negeri.

Untuk itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Henry Kasyfi berharap revisi aturan ini dikaji kembali. "Kami menyampaikan masukan yang bertujuan untuk dapat mempertahankan Kedaulatan Digital Bangsa dan memastikan bahwa Ekonomi Digital yamg tumbuh dapat dinikmati bangsa sendiri," ujarnya.

Ketiga, menurut mereka penegakan hukum akan kesulitan manakala proses penegakan hukum tersebut  membutuhkan data yang tersimpan di luar wilayah Indonesia. Sebab, masing-masing negara mempunyai aturan dan yuridiksinya masing-masing. 

"Isu aturan ini adalah masalah kedaulatan data, penegakan hukum, dan sekaligus jalan masuk persamaan perlakuan dalam pajak. Isu ini mestinya pemerintah lah yang lebih concern menjaganya," ujar Ketua Umum Data Center Provider (idpro) Kalamulah Ramli.

(Baca: Rencana Revisi Peraturan Perusahaan Digital Tersandera Pilpres 2019)

Ketua Umum Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki) Djarot Subiantoro menegaskan, asosasinya bukan anti perubahan. "Substansi perubahan yang di awal sudah diketahui akan berdampak negatif secara jangka panjang dan skala lebih besar lah yang sebaiknya dihindari. Semoga dapat dikaji dahulu dari perspektif dan kepentingan lebih besar sebelum diputuskan," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa keluhan perihal data ini akan didetailkan pada aturan turunan yang telah disiapkan.

"Secara substansi sudah kami siapkan. Ini masalah timing, yang penting ini sudah siap. Setelah adanya PP (Peraturan Pemerintah) akan ada banyak aturan turunan,” ujarnya, beberapa waktu lalu (1/2).

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...