PLN Lelang Ulang Tiga Pembangkit Listrik Energi Terbarukan

Image title
6 Februari 2019, 19:57
Pembangkit Listrik
Arief Kamaludin|KATADATA

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) akan melelang ulang tiga pembangkit berbasis energi terbarukan yang terdiri dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Bali Barat, dan Bali Timur; serta Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Kalimantan Selatan, awal tahun ini. Lelang itu diulang karena tidak sesuai prosedur.

Pembina Energi Baru dan Terbarukan (EBT) PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan lelang ulang dibuka setelah perencanaan pengadaan rampung. "Sudah naik ke panitia lelang, tinggal menunggu perencanaan pengadaan, segera dilelang awal tahun ini," kata dia, kepada Katadata.co.id, Rabu (6/2).

Adapun, PLTS Bali Barat dan Bali Timur dengan total kapasitas 50 megawatt (MW). Sedangkan, PLTB Kalimantan Selatan memiliki kapasitas 50-70 MW.

Djoko menjelaskan bahwa ini merupakan lelang ulang yang dilakukan pada 2017. Selain itu, dalam lelang ini belum ada Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producer/IPP) yang menang, karena ditemukan adanya proses lelang yang tidak sesuai dengan prosedur. "Kami anggap ada keanehan dari panitia PLN, jadi prosesnya tidak clean," kata dia.

(Baca: Pemerintah Akan Bentuk PLN Energi Baru Terbarukan)

Di luar tiga pembangkit itu, tahun 2017, PLN melelang PLTS di Sumatera, dan diminati PT Adaro Energy Tbk melalui anak usahanya PT Adaro Power. Adaro Power tertarik mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) dalam rangka mensukseskan program pemerintah yang memanfaatkan EBT untuk pemenuhan kebutuhan energi nasional.

Kapasitas PLTS di Sumatera ini sekitar 120 Megawatt (MW). "Saat ini kami sudah lolos pra kualifikasi dan sedang menunggu Request for Proposal dari PLN," kata Presiden Direktur Adaro Power, Mohammad Effendi, Kamis (7/2). 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...