Kementerian ESDM Batasi Margin Avtur Maksimal 10%

Image title
7 Februari 2019, 20:28
PENGURANGAN KUOTA IMPOR AVTUR
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Truk pengangkut avtur bersiap melakukan pengisian bahan bakar pada pesawat salah satu maskapai di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/3). PT Pertamina (Persero) mendorong percepatan produksi avtur dari Kilang Balongan menjadi sebesar 1.900 kiloliter per hari pada 2017, sehingga impor bahan bakar pesawat terbang itu diharapkan dapat berkurang hingga 60 persen.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai membatasi margin badan usaha yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Avtur, di Depot Pengisian Pesawat Udara. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

Dalam aturan tersebut batas atas margin ditetapkan 10% dari harga dasar. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Februari 2019.

Advertisement

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan bahwa dengan formula ini, harga jual Avtur dapat menjadi kompetitif. “Kami taruh harganya itu ceiling batas atas, tadinya kan tak ada formulanya,” ujar dia di Jakarta kamis (7/2).

Adapun, penentuan harga dasar dihitung berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi. Jadi secara formula, harga Avtur itu terdiri dari Mean Of Platts Singapore (MOPS) + Rp3.581 per liter + Margin (10% dari harga dasar).

MOPS itu dihitung dengan per tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 di satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan. MOPS untuk jenis Avtur didasarkan pada harga publikasi MOPS dengan formula 100%  dikalikan MOPS Jet Kerosene.

Untuk penghitungan konversi MOPS satuan US$ per barel menjadi rupiah per liter bisa menggunakan dua cara. Pertama, menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dengan kurs tengah Bank Indonesia periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 di satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan. Kedua, satuan barel ke satuan liter adalah sebesar satu barel sama dengan 159 liter.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement