Kementerian ESDM Batasi Margin Avtur Maksimal 10%
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai membatasi margin badan usaha yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Avtur, di Depot Pengisian Pesawat Udara. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
Dalam aturan tersebut batas atas margin ditetapkan 10% dari harga dasar. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Februari 2019.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan bahwa dengan formula ini, harga jual Avtur dapat menjadi kompetitif. “Kami taruh harganya itu ceiling batas atas, tadinya kan tak ada formulanya,” ujar dia di Jakarta kamis (7/2).
Adapun, penentuan harga dasar dihitung berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi. Jadi secara formula, harga Avtur itu terdiri dari Mean Of Platts Singapore (MOPS) + Rp3.581 per liter + Margin (10% dari harga dasar).
MOPS itu dihitung dengan per tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 di satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan. MOPS untuk jenis Avtur didasarkan pada harga publikasi MOPS dengan formula 100% dikalikan MOPS Jet Kerosene.
Untuk penghitungan konversi MOPS satuan US$ per barel menjadi rupiah per liter bisa menggunakan dua cara. Pertama, menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dengan kurs tengah Bank Indonesia periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 di satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan. Kedua, satuan barel ke satuan liter adalah sebesar satu barel sama dengan 159 liter.
Sedangkan, konstanta sebesar Rp 3.581 per liter diperoleh dari alpha, biaya penyimpanan dan biaya distribusi. Alpha pengadaan merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur dari produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan Terminal atau Depot Bahan Bakar Minyak, yang mencerminkan biaya pengadaan diluar harga produk termasuk vessel inventory.
Biaya penyimpanan merupakan biaya untuk menyimpan BBM termasuk throughput fee, depresiasi depot pengisian pesawat udara, sewa lahan dan biaya operasional penyimpanan. Sedangkan, biaya distribusi merupakan biaya untuk mendistribusikan Bahan Bakar Minyak sampai ke konsumen termasuk biaya pengangkutan dari Terminal atau Depot BBM ke Depot Pengisian Pesawat Udara, overhead, iuran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Arcandra memastikan aturan formula Avtur dibuat bukan karena adanya masalah isu tiket pesawat mahal yang sedang ramai sekarang ini. Seperti diketahui, harga tiket pesawat naik hampir dua kali lipat sejak akhir tahun 2018.
Salah satu maskapai penerbangan nasional Citilink menyatakan setiap kenaikan harga Avtur sebesar US$ 1 sen, bisa menambah beban keuangan perusahaan hingga US$ 4,7 juta. Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo mengatakan sepanjang 2018 rata-rata harga avtur naik 18,18% menjadi US$ 0,65 per liter.
(Baca: Tiket Mahal, Antara Dugaan Kartel dan Penyelamatan Maskapai)
Di sisi lain, Arcandra juga tidak melarang badan usaha lain untuk menjual Avtur di bandara. “Boleh, tapi sekarang yang ada hanya Pertamina,” ujar dia.