Aturan Baru, Margin dan Biaya Produksi BBM Nonsubsidi Dibatasi

Image title
8 Februari 2019, 10:22
SPBU Shell
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengatur formula harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Selain margin, biaya produksi juga diatur. Sebelumnya, formula ditentukan masing-masing badan usaha.

Formula harga BBM nonsubsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Aturan itu ditetapkan sejak 1 Februari 2019.

Dalam aturan tersebut batasan margin paling rendah adalah 5% dari harga dasar. Sedangkan margin tertinggi adalah 10%.

Adapun, untuk jenis bensin di bawah kadar oktan (RON) 95 dan minyak Solar berkadar cetane (CN) 48 formula batas bawahnya yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp 952 per liter + Margin (5% dari harga dasar). Sedangkan batas atasnya MOPS + Rp 2.542 per liter + Margin (10% dari harga dasar).

“Formula perhitungan harga dasar itu dipergunakan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagai pedoman untuk menetapkan harga jual eceran,” dikutip dari aturan tersebut.

Sementara itu, untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, serta jenis Minyak Solar CN 51 dan ke atas, formula batas bawahnya adalah MOPS + Rp 1.190 per liter + Margin (5% dari harga dasar). Untuk batas atasnya MOPS + Rp3.178 per liter + Margin (10% dari harga dasar)

MOPS merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan BBM jenis Bensin dan Minyak Solar dari produksi kilang dalam negeri dan atau impor sampai dengan Terminal/Depot BBM yang mencerminkan harga produk. MOPS dihitung dengan formula menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS dengan satuan US$ per barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.

MOPS untuk Bensin RON 89, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Mogas 92 dengan formula 98,42% dikalikan MOPS Mogas 92. Lalu, Bensin RON 90, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Mogas 92 dengan formula 99,21% dikalikan MOPS Mogas 92.

MOPS jenis Bensin RON 92, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Mogas 92 dengan formula 100% dikalikan MOPS Mogas 92. Untuk jenis Bensin RON 95, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Mogas 95 dengan formula 100% dikalikan MOPS Mogas 95.

MOPS jenis Bensin RON 98, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Mogas 97 dengan formula 101%  dikalikan MOPS Mogas 97.

Kemudian MOPS Minyak Solar CN 48 didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Gas Oil 0,25% Sulfur dengan formula 100% dikalikan MOPS jenis Gas Oil 0,25% Sulfur. Jenis Minyak Solar CN 51 dan ke atas didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Gas Oil 0,05%  Sulfur dengan formula 100% dikalikan MOPS jenis Gas Oil 0,05% Sulfur.

Dalam aturan itu, konstanta ditentukan berdasarkan tiga variabel. Mereka adalah alpha, biaya penyimpanan dan biaya distribusi.

(Baca: Harga BBM Nonsubsidi Akan Dievaluasi Setiap Bulan)

Pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan formula baru mempunyai komponen yang hampir sama dengan yang lama. Yang membedakan hanya metodologi teknis di belakang perhitungannya.

Menurut Pri Agung, yang perlu lebih diatur sebenarnya harga bbm penugasan. “Karena ini menyangkut keuangan negara di dalam penugasan tersebut,” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (8/2).

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...