DPR: Pembahasan RUU Permusikan Tidak Tuntas Tahun Ini

Image title
8 Februari 2019, 16:00
Bursa saham
ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa
Penampilan penyanyi Raisa saat Stock Sound penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 31 Maret 2017

Pembahasan lebih lanjut terkait draf Rancangan Undang-Undang Permusikan tidak memungkinkan dikejar pada tahun ini. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menghindari pembahasan regulasi kontroversial sepanjang tahun politik.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membenarkan bahwa RUU Permusikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proglesnas) 2019. Tapi, parlemen belum dapat memastikan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya untuk menyikapi kontra terhadap regulasi ini.

"Untuk dibahas lebih lanjut tahun ini mustahil dikarenakan ini tahun politik. Biasanya rancangan regulasi yang menjadi perdebatan dihindari. RUU yang antri dalam pembahasan kami juga banyak sekali," ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (8/2).

(Baca juga: Kontroversi 6 Pasal RUU Permusikan yang Ingin Dihapus oleh Musisi

Pada tahun lalu, DPR RI dan pemerintah sepakat memasukkan sebanyak 45 rancangan undang-undang ke dalam Prolegnas 2019. Sejumlah 43 di antaranya merupakan draf regulasi lama yang belum selesai dibahas, sedangkan 12 lain adalah usulan baru.

Sementara itu, Fahri memastikan bahwa peraturan yang kelak menjadi payung hukum bagi industri musik tidak boleh menimbulkan ketimpangan. Maksudnya, jangan sampai RUU Permusikan justru menghambat proses kreasi para pemusik.

“Proses kreatif dan seni itu tidak bisa diadili. Jangan sampai RUU ini mengadili imajinasi dan karya seni sebagai produk kebudayaan," tutur dia.

Menyikapi kontra yang diutarakan para pegiat permusikan, badan legislatif menekankan bahwa fokus utama wakil rakyat ialah membuat regulasi yang mendukung perbaikan tata kelola industri musik. "Bagaimana merangsang tumbuhnya kreativitas," kata Fahri.

Ratusan musisi dalam koalisi nasional penolak RUU Permusikan sebelumnya menyebut sekitar 19 pasal tidak relevan, bahkan enam di antaranya perlu dihapus. (Baca juga: Bekraf Akan Tolak Pasal Janggal di RUU Permusikan

Reporter: Rizka Gusti Anggraini

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...