Bunga Pinjaman Fintech Berpeluang Turun Tahun Ini
Bunga pinjaman dari perusahaan-perusahaan financial technologi (fintech) berpeluang turun pada tahun ini. Sebab, risiko kredit macet akan ditekan dengan campur tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada Kuartal I-2019 ini, data terkait nasabah fintech pinjam-meminjam (lending) bakal dikumpulkan dalam Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Langkah ini dinilai bisa menurunkan biaya dan risiko yang ditanggung fintech lending, sehingga bunganya bisa menurun.
Biaya yang dimaksud adalah anggaran fintech lending untuk mengumpulkan data calon peminjam, guna mengukur risikonya. Biasanya, fintech lending investasi di bidang teknologi atau bermitra dengan Pefindo Biro Kredit.
Semakin tinggi risiko pinjaman, maka semakin besar bunga yang ditetapkan bagi peminjam. "Pusdafil bisa memitigasi risiko (lebih) awal dari gagal bayar. Itu bisa sangat mengurangi cost yang akan timbul," kata Ketua Bidang Institusional dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede kepada Katadata, Jumat (8/2).
(Baca: OJK Siapkan Fitur Serupa BI Checking untuk Fintech Tahun Ini)
PAda fintech yang bekerja dengan skema peer to peer, bunga yang didapat ini kemudian dibagi untuk fintech lending dan pemberi pinjaman (lender). "Karena sistemnya bagi hasil," kata dia.
Maka dari itu, komponen pembentuk bunga di fintech lending diukur dari risiko yang ditanggung si pemberi pinjaman dan biaya-biaya yang dikeluarkan. Biaya itu misalnya, investasi teknologi, kemitraan, dan operasional.
Belum lagi, OJK mengajukan syarat seperti sertifikasi ISO 27001 terkait keamanan informasi dan tanda tangan digital yang seemless. "Operational expenditure (opex) dan capital expenditure (capex) juga dimasukkan ke bunga," kata dia. Perkiraannya, besaran komponen opex dan capex yang dibebankan sekitar 30% dari bunga.
Meski begitu, menurut dia bunga fintech lending lambat laun akan menurun karena faktor persaingan. "Konsumen akan memilih yang bunga dan biayanya paling murah," kata dia.
Selain itu, fintech lending yang bermitra dengan pemerintah untuk program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan dana bergulir akan menawarkan bunga rendah. Pinjaman jenis ini bisa juga diajukan oleh masyarakat.
(Baca: Asosiasi Pendanaan Online Buka Posko Pengaduan Fintech)
Senada dengannya, Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, Pusdafil akan menekan biaya fintech lending sehingga bunganya bisa menurun. "Karena yang membuat bunga tinggi karena resiko gagal bayarnya besar," ujar dia.
Adapun bunga fintech lending yang menawarkan produk pinjaman produktif dikisaran 16-30% per tahun. Sementara pinjaman yang bersifat konsumtif, bunganya sudah dibatasi 0,8% per hari dengan batas maksimal bunga dan biaya lainnya tidak lebih dari 100%.