Produsen Baja Diminta Genjot Ekspor ke Malaysia dan Australia

Michael Reily
9 Februari 2019, 11:20
gulungan besi baja
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pekerja membantu bongkar muat gulungan besi baja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

Pemerintah meminta pelaku usaha untuk meningkatkan ekspor baja ke Malaysia dan Australia. Ini dilakukan seiring dengan pencabutan bea masuk anti-dumping untuk produk Hot Rolled Coil (HRC) oleh pemerintah Malaysia serta pembebasan bea masuk  produk Hot Rolled Plate (HRP) oleh Australia.

Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Pradnyawati mengungkapkan keputusan  tersebut merupakan kabar baik. “Kami berharap produsen eksportir baja Indonesia dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan performa ekspor,” katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (8/2).

Menurutnya, pengenaan anti-dumping terhadap baja HRC di Malaysia sebesar 11,2%-25,4% berlaku sejak 2015. Namun, pengenaan itu baru dihentikan dan berlaku efektif 9 Februari 2019,  berdasarkan keputusan otoritas tanggal 27 Desember 2018.

(Baca: Malaysia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping, Krakatau Steel Genjot Ekspor)

Pradnyawati menuturkan, keputusan Malaysia merupakan hasil positif dari upaya pemerintah membela produk industri dalam  negeri di pasar ekspor. “Secara resmi kami telah menyampaikan pembelaan dan permintaan tertulis dengan dasar industri produk baja HRC di Malaysia selaku pemohon awal pengenaan anti-dumping sudah tidak beroperasi sejak 2016,” ujarnya.

Selain itu, Indonesia menemukan bahwa tidak ada lagi industri yang menghasilkan produk tersebut di Malaysia sehingga pengenaan anti-dumping tidak lagi relevan. Pemerintah juga menyampaikan pandangan karena pengenaan anti-dumping telah membebani industri.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...