Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka, Mendagri Serahkan ke KPK

Dimas Jarot Bayu
11 Februari 2019, 16:02
Mendagri Tjahjo Kumolo di KPK
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan izin tambang Bupati Kotawaringin Timur kepada KPK.

Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tiga perusahaan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan sepenuhnya proses hukum Supian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang penting tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/2).

Tjahjo mengatakan, Kemendagri akan segera menggantikan posisi Supian dengan wakilnya, yakni Taufiq Mukri jika Supian ditahan oleh KPK. Hingga saat ini, KPK masih belum melakukan penahanan terhadap Supian.

Nantinya, Taufiq akan menjalankan tugas yang selama ini dilakukan oleh Supian. "Kalau dia ditahan, ya wakilnya yang melaksanakan tugas sehari-hari," kata Tjahjo.

Supian merupakan salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, kasus ini jangan dikaitkan dengan partai. "Prinsip PDIP kan jelas, kader yang terlibat dalam tindak pidana korupsi mendapatkan sanksi yang jelas. Itu sudah berkali-kali dilakukan," ujar Hendrawan.

KPK sebelumnya menetapkan Supian sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan IUP untuk tiga perusahaan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2). Supian diduga telah menguntungkan diri-sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya.

(Baca: Korupsi Izin Tambang, Bupati Kotawaringin Timur Rugikan Negara Rp5,8 T)

Skala Kasus Besar

Menurut Laode, kerugian negara itu dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat eksplorasi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM). Skala kasus ini dinilai sama besarnya dengan kasus-kasus lain yang pernah ditangani oleh KPK, seperti e-KTP dan BLBI.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...