Keterbukaan Data Jadi Isu Krusial bagi Pertumbuhan E-Commerce

Desy Setyowati
13 Februari 2019, 06:00
Logistik e-commerce
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pekerja memilah paket barang di gudang logistik TIKI di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Hinrich Foundation memperkirakan, nilai tambah e-commerce terhadap sektor domestik Indonesia bisa naik dari Rp 125 triliun di  2017 menjadi Rp 2.305 triliun pada 2030. Salah satu faktor penentunya adalah kepastian data.

Mitra AlphaBeta Genevieve Lim mengatakan, ada tiga hal krusial untuk menopang pertumbuhan e-commerce. "Kepastian mengenai tipe data yang bisa dipertukarkan dan yang dibatasi, salah satunya," kata dia saat peluncuran penelitian bertajuk “The Digital Komodo Dragon: How Indonesia can capture the digital trade opportunity at home and abroad' di Grha Niaga, Jakarta, Selasa (12/2).

Dua hal lainnya adalah kebijakan yang jelas dan mendukung efisiensi biaya, serta memperkecil gesekan terkait perdagangan lintas batas. Jika ketiga hal ini bisa dioptimalkan, menurutnya proyeksi nilai tambah e-commerce menjadi Rp 2.305 triliun bisa tercapai di 2030.

Ia pun mendukung upaya pemerintah mengatur dan membatasi data-data penting terkait negara. "Tapi perlindungan data ini jangan sampai menghambat pertukaran data di industri," kata Lim.

(Baca: Kontribusi E-Commerce ke PDB Diproyeksi Capai Rp 2.305T pada 2030)

Ketua Bidang Pajak, Cybersecurity, Infrastruktur Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menambahkan, selain keamanan data, hal terpenting yang harus dikaji adalah efisiensi biaya. "Kalau pusat data di Indonesia, harus dilihat kemampuan daya listriknya," kata dia.

Ia mencontohkan, pusat data Bukalapak sempat mati karena ketiadaan pasokan listrik. "Kerugiannya bisa mencapai puluhan miliar rupiah," kata dia. Walaupun, ia mengakui bahwa klasifikasi data harus ditetapkan secara spesifik agar data penting bisa terjaga.

Bima berharap, pemerintah dan stakeholder lainnya mengkaji infrastruktur dalam menyusun revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PTSE). "Pemerintah kan sudah mau terbuka ya. Kami sangat apresiasi," kata dia.

Sementara itu, Head of the Department of Economics, Center for Strategic and International Studies Yose Rizal Damuri mengatakan, bahwa mewajibkan pusat data di dalam negeri akan meningkatkan biaya yang harus ditanggung perusahaan pengguna. "Teknologi olah data di Indonssia belum semaju atau seaman pemain atau tempat penyimpanan data yang lain," kata dia.

(Baca: PP E-Commerce dan 3 Kebijakan Ekonomi Digital Bakal Dirilis Tahun Ini)

Ia pun sepakat bahwa pemerintah lebih dulu harus mengeluarkan aturan terkait keamanan data, misalnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi. "Harus ada komitmen internasional bahwa data itu tidak bisa disentuh oleh otoritas setempat," ujar Yose.

Sebelumnya, Country Director Palo Alto Networks Indonesia Surung Sinamo menyatakan, letak pusat data bukan satu-satunya faktor penentu keamanan. Sebab, keamanan data menurutnya adalah tanggung jawab dari penyedia jasa atau yang mengumpulkan data tersebut.

Namun, Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto khawatir revisi PP 82 Tahun 2018 ini akan berimplikasi besar dari aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan, dan keamanan (ipoleksosbudhankam). "Ini akan merugikan Indonesia karena data is the new oil," katanya.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...