OJK Proses Pengajuan Izin 25 Fintech Lending

Desy Setyowati
14 Februari 2019, 06:00
Telaah - Fintech
rawpixel/123rf

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sudah ada 25 perusahaan financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) yang mengajukan izin. Namun, pengajuan izin akan diproses setelah adanya sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Saat ini, sudah ada 99 fintech lending yang terdaftar di OJK. Satu di antaranya sudah memiliki izin, yakni PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas). "Kalau sudah siap (dengan persyaratan) maka perizinannya kami lanjutkan," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2).

Advertisement

Hal-hal yang harus disiapkan seperti sertifikasi ISO 27001 terkait keamanan data; tanda tangan digital yang seemless; teknologi penilaian kredit (credit scoring); bekerja sama dengan perusahaan asuransi mikro; dan, kesiapan dalam hal tim penagihan (debt collector). Setidaknya ada 20 Standar Operasional Prosedur (SOP).

(Baca: Satgas Waspada Investasi OJK Blokir 635 Fintech Ilegal)

Apabila SOP ini sudah dipenuhi, fintech lending yang mengajukan izin harus mengikuti proses sertifikasi di AFPI. Pelatihan bagi tim penagih baik internal maupun eksternal fintech lending dilakukan sejak Februari 2019. "Sertifikasinya kalau belum siap (dari AFPI) mungkin proses perizinannya tetap kami lakukan," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement