Satgas Waspada Investasi OJK Blokir 635 Fintech Ilegal
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir 635 platform financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) ilegal sejak Desember 2016. Namun, baru empat orang yang dipidanakan hingga saat ini.
Keempat orang yang merupakan debt collector PT VCard Technology Indonesia itu ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri awal Januari 2019. Keempatnya terbukti mengancam dan mengirim konten pornografi kepada peminjam di platform fintech ilegal.
"Masih kami tindaklanjuti (fintech lending ilegal yang lainnya). Ada beberapa (sedang dikaji) di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2).
Dari 635 fintech lending yang diblokir, sebanyak 231 di antaranya ditutup aplikasi dan situsnya sejak awal 2019. "Ada beberapa fintech lending yang sudah diblokir lalu dia buat lagi," kata Tongam.
(Baca: Dorong Inklusi Keuangan, Pemerintah Akan Berikan Subsidi Kepada Tekfin)
Untuk meminimalkan jumlah fintech ilegal, Satgas Waspada Investasi bekerja sama dengan perbankan dan Bank Indonesia (BI) terkait fintech pembayaran. Satgas Waspada Investasi mengirimkan surat ke perbankan dan BI sejak Desember 2018, agar perbankan dan fintech pembayaran memblokir rekening dari jenis usaha fintech lending ilegal.