Atur Tarif Ojek Online, Kemenhub Perhitungkan Harga BBM hingga Pulsa

Cindy Mutia Annur
14 Februari 2019, 07:00
Ojek online
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur operasional ojek online. Di antara poin yang akan diatur dalam draf aturan yang kini tengah dalam tahap uji publik itu adalah masalah tarif.

“Komponen perhitungannya ada yang langsung dan tidak langsung," Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani kepada Katadata, Senin (11/2).

Advertisement

Komponen biaya langsung langsung dan tidak langsung disebutkan dalam pasal 12 Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Biaya langsung terdiri dari; penyusutan kendaraan, profit mitra, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak (BBM), ban, pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan handphone, hingga pulsa. Sedangkan, biaya tidak langsung terdiri dari jasa penyewaan aplikasi.

(Baca: Tarif Ojek Online Naik, Konsumen Kembali Gunakan Kendaraan Pribadi)

Berdasarkan hasil simulasi Kemenhub, usulan batas bawah tarif ojek online adalah sebesar Rp 2.400 per kilometer. Namun, dalam pembahasan dengan Tim 10 yang melibatkan perwakilan perusahaan penyedia aplikasi, pengemudi, hingga akademisi, tarif batas bawah yang diusulkan sebesar Rp 3.100 – 3.400 per kilometer. 

Hanya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi menyatakan bahwa besaran tarif nantinya akan berbeda di tiap wilayah. Menurutnya, penentuan tarif dapat didelegasikan kepada Gubernur dengan alasan kepala daerah mengetahui kemampuan ekonomi masyarakat.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur, Desy Setyowati, Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement