Atur Tarif Ojek Online, Kemenhub Perhitungkan Harga BBM hingga Pulsa
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur operasional ojek online. Di antara poin yang akan diatur dalam draf aturan yang kini tengah dalam tahap uji publik itu adalah masalah tarif.
“Komponen perhitungannya ada yang langsung dan tidak langsung," Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani kepada Katadata, Senin (11/2).
Komponen biaya langsung langsung dan tidak langsung disebutkan dalam pasal 12 Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Biaya langsung terdiri dari; penyusutan kendaraan, profit mitra, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak (BBM), ban, pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan handphone, hingga pulsa. Sedangkan, biaya tidak langsung terdiri dari jasa penyewaan aplikasi.
(Baca: Tarif Ojek Online Naik, Konsumen Kembali Gunakan Kendaraan Pribadi)
Berdasarkan hasil simulasi Kemenhub, usulan batas bawah tarif ojek online adalah sebesar Rp 2.400 per kilometer. Namun, dalam pembahasan dengan Tim 10 yang melibatkan perwakilan perusahaan penyedia aplikasi, pengemudi, hingga akademisi, tarif batas bawah yang diusulkan sebesar Rp 3.100 – 3.400 per kilometer.
Hanya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi menyatakan bahwa besaran tarif nantinya akan berbeda di tiap wilayah. Menurutnya, penentuan tarif dapat didelegasikan kepada Gubernur dengan alasan kepala daerah mengetahui kemampuan ekonomi masyarakat.
Apalagi, tak semua pengemudi ojek online menuntut kenaikan tarif. dalam uji publik yang telah dilakukan, pengemudi ojek online dari Balikpapan, Kalimantan Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan meminta tarif yang berlaku saat ini dipertahankan. "Bisa saja tarif dibuat (berdasar) zona," kata Budi di Jakarta, Rabu (13/2).
Hal itu diamini oleh Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno yang terlibat dalam pembahasan draf aturan tersebut. “Karena besaran biaya jasa di setiap daerah tidak sama, maka nantinya akan ditetapkan oleh daerah masing-masing, “ujar Djoko kepada Katadata, Selasa (12/2).
Sementara, VP Corporate Affairs Gojek, Michael Reza Say menekankan bahwa penetapan tarif harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, lewat tiga aspek, yakni; kesejahteraan mitra, konsumen (supply dan demand), dan keberlangsungan ekosistemnya.
(Baca: Kemenhub: Tidak Semua Pengemudi Ojek Online Ingin Tarif Naik)
"Tapi yang pasti harapan saya ke depannya, pemerintah dalam merumuskan peraturan yang baru ini bisa lebih partisipatif dan lebih objektif dalam menentukan tarifnya ke depan. Jadi lebih memperhatikan ketiga aspek ini, " ujar Michael.
Sementara, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono mengusulkan kenaikan tarif ojek online dari kisaran Rp 2.000 per kilometer saat ini menjadi Rp 3.100 hingga Rp 3.500 per kilometer. "Jika ada metode subsidi dari aplikator untuk penumpang, akan lebih baik," kata Igun beberapa waktu lalu.