Kementerian ESDM Siapkan Jawaban Soal Maladministrasi Lelang Tambang

Image title
14 Februari 2019, 15:08
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan tanggapan mengenai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (RI). Laporan ini terkait temuan adanya maladministrasi dalam proses lelang enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan surat tanggapan ombudsman akan segera keluar pada minggu ini. Namun, dia belum bisa menyebutkan isi dari surat tanggapan tersebut. "Kami sedang siapkan surat jawaban ke ombudsman. Akan ditanggapi pekan ini," kata dia, di Jakarta, Kamis (14/2).

(Baca: Diduga Ada Maladministrasi, Kementerian ESDM Ubah Skema Lelang Tambang)

Tahun lalu, Kementerian ESDM melelang enam wilayahnya yakni Bahodopi Utara, Matarape di Sulawesi Utara. Lalu, Suasua, Latao di Sulawesi Tenggara, Kolonodale Sulawesi Tengah, dan Rau Pandan, Jambi. Dari enam wilayah itu, hanya Rau Pandan Jambi yang bukan wilayah penciutan milik PT Vale Indonesia Tbk.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata.co.id, poin pertama maladministasi tersebut adalah penetapan WIUPK. Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2010, wilayah tambang harus berubah terlebih dulu menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) terlebih dulu.

Penetapan WPN harus melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian, setelah melalui WPN, bisa ditetapkan sebagai WIUPK dengan mempertimbangkan aspirasi dari pemerintah daerah. (Baca: Empat Maladministrasi Lelang Wilayah Tambang Temuan Ombudsman)

Kedua, seharusnya WIUPK Operasi Produksi tidak bisa berubah statusnya menjadi WIUPK eksplorasi. Ini mengacu Undang-undang Nomor 4 tahun 2009. Ketiga,maladministasi mengenai peserta lelang. Ombudsman menemukan kalau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulawesi Tengah yakni PD Konosara telah memenuhi persyaratan finansial dan terpolih sebagai pemenang lelang. Namun, ternyata dibatalkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara tanpa ada penjelasan.

Keempat, Ombudsman juga menemukan BUMD PT Pembangunan Sulawesi Tengah tidak diberikan kesempatan melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen yang diberikan kepada pemerintah. Seharusnya, jika BUMD belum melengkapi dokumen, pemerintah berhak memberikan kesempatan kepada BUMD untuk melengkapinya.

Dari temuan itu, Ombudsman menyarankan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) membatalkan pemenang lelang. Menteri ESDM pun harus membatalkan keputusan Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang WIUP dan WIUPK periode 2018. Setelah dibatalkan status berubah dari WIUPK menjadi WIUP, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola wilayah tambang tersebut.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...