Pengadilan Tolak Gugatan SPRI dan PPWI terhadap Dewan Pers

Hari Widowati
14 Februari 2019, 09:27
Dewan Pers
ANTARA FOTO/DEDE RIZKY PERMANA
Wakil Ketua Perhumas Heri Rakhmadi (kedua kanan) bersama Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal (kedua kiri) bersama Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu (kiri), dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi publik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap Dewan Pers terkait peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan. Menurut majelis hakim, gugatan ditolak karena tidak disertai bukti yang kuat.

Gugatan SPRI dan PPWI dilayangkan pada akhir April 2018 dengan alasan Dewan Pers melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, Dewan Pers dianggap melampaui fungsi dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers dengan peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018. Para penggugat diwakili oleh Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke.

Dalam proses persidangan, Dewan Pers dengan tegas membantah dalil para penggugat. "Dewan Pers memiliki fungsi berdasarkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 sehingga sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers, khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan," demikian pernyataan tertulis Sekretariat Dewan Pers, di Jakarta, Rabu (13/2) malam.

(Baca: Bareskrim Pelajari Rekomendasi Dewan Pers terkait Indonesia Barokah)

Majelis hakim yang diketuai Abdul Kohar memiliki beberapa pertimbangan yang menjadi landasan penolakan gugatan tersebut. Pertama, pokok materi gugatan penggugat adalah soal permohonan pembatalan peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers. Kedua, permohonan pembatalan peraturan Dewan Pers memerlukan pengujian untuk mengetahui apakah peraturan tersebut bertentangan dengan UU atau peraturan yang ada.

"Berdasarkan pertimbangan pertama dan kedua, kewenangan untuk menguji sah tidaknya kebijakan dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain," ujar Abdul Kohar. 

Menurut tata urutan peraturan perundangan, kedudukan peraturan Dewan Pers lebih rendah dibandingkan dengan UU sehingga pengujiannya menjadi wewenang dari Mahkamah Agung (MA). Selain menolak gugatan, majelis hakim juga meminta SPRI dan PPWI membayar biaya perkara sebesar Rp 845 ribu.

(Baca: Aliansi Jurnalis Sebut Persekusi Online Jadi Tren Kekerasan Baru)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...