Hanya Sumbawa Timur Mining yang Belum Amendemen Kontrak Tambangnya

Image title
15 Februari 2019, 13:24
pertambangan
Ilurtrasi pertambangan mineral

Amendemen kontrak perusahaan pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masih tertunda. Sebab, masih ada satu perusahaan yang kontraknya belum bisa diamendemen saat ini, yakni PT Sumbawa Timur Mining (STM). Alasannya, perusahaan ini ingin mengubah susunan direksinya terlebih dahulu. 

"Mereka mengusulkan revisi susunan direksi yang baru, tapi secara subtansi sudah beres," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak kepada Katadata.co.id, Kamis (14/2).

STM merupakan perusahaan yang memproduksi komoditas jenis emas, dengan kepemilikan saham STM 80% dimiliki oleh perusahaan asal Australia yaitu Eastern Star Resources Pty. Ltd, sedangkan 20% sahamnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Sebenarnya, pemerintah menargetkan amendemen kontrak tambang ini selesai tahun lalu. Namun, target ini  mundur karena masih ada dua perusahaan yang belum bisa, yakni PT Kumamba Mining dan STM. Bulan lalu, kontrak Kumamba Mining berhasil diamendemen. Perusahaan ini memproduksi komoditas besi, dengan kepemilikan saham 95% dimiliki oleh Aperio Internasional Bv. Ltd., dan 5% dimiliki oleh perseorangan.

Sementara, STM hanya tinggal masalah administratif. Secara esensi PT STM dan pemerintah sudah menyepakati pasal-pasal amendemen untuk perusahaan bertambangan komoditas emas tersebut. Kementerian ESDM berharap proses administrasi internal STM bisa segera selesai dan amendemen kontraknya bisa diteken bulan ini. 

(Baca: Kontrak 6 Perusahaan Tambang Diubah, Penerimaan Negara Naik)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...