ASN Paling Banyak Dilaporkan Lakukan Tindak Pidana Pemilu

Dimas Jarot Bayu
16 Februari 2019, 11:00
Presiden Joko Widodo silaturahmi dengan para penyuluh pertanian
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Presiden Joko Widodo mengatakan, ada peluang sebanyak 17 ribu Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pihak yang paling sering dilaporkan dalam dugaan tindak pidana Pemilu. Jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh ASN mencapai 147 kasus atau 54% dari total dugaan pelanggaran Pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, ada 178 orang ASN yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana Pemilu. Jumlah ini disusul oleh peserta dan tim kampanye Pemilu sebanyak 40%. Sebanyak 2,5% pihak yang diduga terlibat pelanggaran adalah penyelenggara Pemilu. Sisanya adalah pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

"ASN paling banyak dalam dugaan tindak pidana Pemilu," kata Bagja di Jakarta, Jumat (15/2).

Menurut Bagja, para ASN ini paling banyak dilaporkan atas dugaan menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat dalam Pemilu 2019. Dia mencontohkan, ada ASN yang dilaporkan karena mengunggah foto mendukung salah satu kandidat Pemilu 2019.

Ada pula yang dilaporkan karena mengkampanyekan atau ikut dalam kampanye salah satu kandidat Pemilu 2019. "ASN kan dipidana kalau ikut kampanye," kata Bagja.

(Baca: Ramai #YangGajiKamuSiapa, Kemenkeu Jelaskan Gaji PNS dari Rakyat)

Laporan soal Netralitas ASN 

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelumnya juga mengungkapkan banyak laporan terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2019. Setidaknya ada 20 laporan setiap harinya terkait netralitas ASN dari seluruh Indonesia.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...