Miliki Ratusan Ribu Hektare Lahan, Prabowo: daripada Jatuh ke Asing
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengakui kepemilikan lahan seluas ratusan ribu hektar di Kalimantan Timur dan Kabupaten Aceh Tengah. Kepemilikan lahan Prabowo ini diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam debat kedua segmen ketiga.
“Memang benar saya miliki lahan itu, daripada jatuh ke tangan asing, lebih baik saya yang kelola sendiri karena Prabowo berjiwa nasionalis dan patriot,” kata Prabowo. Minggu (17/2) saat penyampaian kalimat penutup debat kedua.
(Baca juga: Jokowi Sentil Prabowo soal Kepemilikan Lahan Ratusan Ribu Hektar)
Prabowo mengatakan kepemilikan lahan tersebut sifatnya Hak Guna Bangunan, sehingga dapat suatu saat ditarik pemerintah. Dia mengatakan bersedia kapan pun mengembalikan ke negara. "Setiap saat negara bisa ambil kembali dan demi negara saya rela," kata dia.
Jokowi Sentil Kepemilikan Lahan Prabowo
Kepemilikan lahan Prabowo dengan luas ratusan ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah mengemuka dalam debat segmen ketiga mengenai SDA dan lingkungan hidup.
"Saya tahu pak Prabowo punya lahan luas di Kalimantan Timur 220 ribu hektare, di (Kabupaten) Aceh Tengah 120 ribu," kata Jokowi. "Saya sampaikan bahwa pembagian seperti ini tidak dilakukan di masa pemerintahan saya," sambungnya.
(Baca juga: Prabowo Kritik Infrastruktur, Jokowi: Teruskan Demi Daya Saing)
Pernyataan ini muncul saat Jokowi dan Prabowo berdebat mengenai persoalan agraria di Indonesia. Jokowi menjelaskan kebijakannya dalam dua tahun terakhir membagikan sertifikat sebanyak 2,6 juta hektare lahan dibagikan kepada masyarakat adat, petani, hingga nelayan.
"Dalam dua tahun ini sudah 2,6 juta hektare dari 12,7 juta hektare yang kita siapkan," kata Jokowi. (Baca: Jelang Debat, Isu Infrastruktur dan Pangan Dominasi Percakapan Medsos)
Selain memberikan tanah, Jokowi mengatakan pemerintah juga memberikan pendampingan kepada warga yang mendapat tanah. "Kami mendampingi mereka agar tanah yang sudah diberikan jadi produktif dan memberikan pendampingan," kata Jokowi.
Prabowo menyatakan pembagian sertifikat tanah hanya merupakan kebijakan untuk 1-2 generasi, namun tak cukup untuk jangka panjang. Dia menyatakan akan menyelesaikan persoalan agraria adalah berdasarkan pasal 33 UUD 1945, namun tanpa penjelasan lebih lanjut karena waktu tak cukup.