JK Sebut Kepemilikan Lahan Prabowo di Kaltim Sesuai Aturan

Michael Reily
19 Februari 2019, 20:56
Jusuf Kalla
Katadata | Arief Kamaludin
Wakil Presiden M Jusuf Kalla menyatakan kepemilikan lahan Prabowo Subianto di Kalimantan Timur sesuai dengan aturan.

Wakil Presiden M Jusuf Kalla menyebut kepemilikan lahan seluas 220 ribu hektare oleh Prabowo Subianto di Kalimantan Timur sesuai aturan.  Bahkan, JK mengaku sebagai pejabat yang memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan untuk Prabowo dan perusahaannya pada waktu itu. 

"Izinnya tidak salah, sesuai UU, apa yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/2). Tujuannya, untuk memberikan kepastian bahan baku bagi pembangunan industri yang berorientasi ekspor. 

Pemberian HGU itu berdasarkan skema dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).  JK bercerita, kepemilikan lahan Prabowo itu terkait dengan kredit macet PT Kiani Kertas di Bank Mandiri. Prabowo datang dengan penawaran untuk membeli kredit macet itu secara tunai senilai US$ 150 juta. Saat itu, Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo pun diperintahkan untuk menjual aset tersebut kepada Prabowo. 

"Saya minta Agus Marto untuk diberikan kepada pribumi daripada diambil asing. Tetapi itu aturan yang ada bayar cash, pinjam dari mana saya tidak tahu. Saya tidak izinkan kalau tidak cash," ujar JK. 

Dia menjelaskan, pemberian izin HGU itu merupakan pilihannya setelah satu pekan menjabat sebagai wakil presiden pada periode 2004-2009. Tetapi, dia memastikan supaya di lahan tersebut juga dilakukan penanaman kembali hutan (reboisasi).

Juru bicara Wapres Jusuf Kalla, Husain Abdullah, meluruskan pernyataan JK bahwa yang dimaksud sebagai HGU tersebut bukan diberikan kepada Prabowo tetapi kepada perusahaannya, yakni PT Kiani Kertas. Pasalnya, Kiani Kertas lah yang memiliki hak konsesi lahan seluas 220 ribu hektare itu. 

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...