OJK: 10 Pemda Penuhi Kualifikasi untuk Terbitkan Obligasi Daerah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ada 10 daerah yang telah memenuhi kualifikasi untuk menerbitkan obligasi daerah atau municipal bond, berdasarkan penilaian OJK dan Kementerian Keuangan. Sayangnya, hingga saat ini belum ada daerah yang mendaftar untuk menerbitkan instrumen ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, belum adanya daerah yang mendaftar ini, salah satunya karena terkendala pembentukan divisi khusus untuk pengelolaan obligasi daerah dan terkait hubungan dengan investor.
"Padahal dari segi parameter keuangan, 10 daerah tersebut sebenarnya sudah bisa menerbitkan. Tapi itu baru dari parameter keuangan, ada hal lain di luar parameter kuantitatif yang jadi kendala," kata Hoesen di kantornya, Jakarta, Senin (18/2).
Selain dari pembentukan divisi khusus tersebut, Hoesen juga mengatakan, proses penerbitan obligasi daerah yang panjang juga menjadi salah satu kendala. Pemerintah daerah perlu mendapatkan izin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mereka sebelum melalui penilaian dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
(Baca: OJK Godok Aturan Dana Ganti Rugi untuk Lindungi Investor Pasar Modal)