Pemerintah Siap Revisi Aturan Filantropi Demi Akomodir Donasi Digital
Kementerian Sosial berencana mengusulkan revisi aturan terkait donasi yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
Staf Ahli Menteri Sosial RI Bidang Aksesibilitas Sosial Marjuki mengatakan, aturan tersebut perlu direvisi karena belum mendukung aturan mengenai donasi secara online.
“Kalau kita lihat dengan kondisi sekarang, perlu ada inovasi. Sebab, dengan donasi secara online, data bisa dihitung dan bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun secara sangat cepat,” ujar Marjuki saat ditemui di Pacific Place, Jakarta, Senin (18/2).
Lebih lanjut Marjuki mengatakan, revisi aturan mengenai donasi online tersebut masih dalam tahap perumusan. Ia berharap lewat sistem donasi online ini antara pihak pemberi maupun penerima donasi dapat saling terbuka, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.
Sementara itu, Co-Chair Badan Pengarah Filantropi Indonesia, Erna Witoelar mengatakan, pembayaran secara digital dapat meningkatkan jumlah donasi Indonesia per tahunnya.
(Baca: Go-Pay Kumpulkan Donasi Rp 13 Miliar, Serius Garap Filantropi)
“Potensi donasi kita cukup besar dan nilainya mencapai Rp 200 triliun, tapi yang terkumpul secara terorganisir baru sekitar Rp 6 triliun per tahun,” ujarnya. Artinya, total donasi Indonesia baru mencapai 3 % dari total potensi tersebut.
Dengan menggandeng mitra strategis, seperti Go-Pay, Erna optimis pengembangan filantropi digital dapat menjangkau lebih banyak donatur dan transparasinya dapat lebih terjaga.
Lewat program Go-Pay for Good, pengguna dapat berdonasi ke ratusan organisasi dan rumah ibadah, hanya dengan melakukan scan kode QR atau memilih Go-Pay sebagai metode pembayaran.
Berdasarkan riset Fintech 2018 oleh DailySocial dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Go-Pay disebut sebagai uang elektronik terpopuler di Indonesia. Sebanyak 70 % responden mengatakan menggunakan Go-Pay sebagai alat pembayaran digital.
Sementara, hasil riset yang sama juga disampaikan oleh Financial Times, Ft Confidential Research Mobile Payment yang menyebutkan Go-Pay berada di posisi terdepan dalam hal penggunaan uang elektronik di Indonesia.
(Baca: Indonesia Negara Paling Dermawan Sedunia )
CEO Go-Pay, Aldi Haryopratomo mengatakan, Go-Pay telah bekerja sama dengan 182 yayasan dan rumah ibadah di Indonesia yang di antaranya merupakan anggota dari Filantropi Indonesia.
“Dulu kalau mau donasi di masjid harus memasukkan uang ke kotak amal. Kalau sekarang di masjid kita bisa donasi pakai scan kode QR saja,” ujar Aldi.
Lebih lanjut Aldi mengatakan, ia berharap ke depannya agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari teknologi donasi digital.