Pemerintah Siap Revisi Aturan Filantropi Demi Akomodir Donasi Digital

Cindy Mutia Annur
19 Februari 2019, 10:53
Go-Pay
Katadata/Desy Setyowati
Papan iklan yang memuat QR Code untuk bersedekah melalui Go-Pay di Stasiun Cikini, Jakarta, Kamis (24/5).

Kementerian Sosial berencana mengusulkan revisi aturan terkait donasi yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Staf Ahli Menteri Sosial RI Bidang Aksesibilitas Sosial Marjuki mengatakan, aturan tersebut perlu direvisi karena belum mendukung aturan mengenai donasi secara online. 

“Kalau kita lihat dengan kondisi sekarang, perlu ada inovasi. Sebab, dengan donasi secara online, data bisa dihitung dan bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun secara sangat cepat,” ujar Marjuki saat ditemui di Pacific Place, Jakarta, Senin (18/2).

Lebih lanjut Marjuki mengatakan, revisi aturan mengenai donasi online tersebut masih dalam tahap perumusan. Ia berharap lewat sistem donasi online ini antara pihak pemberi maupun penerima donasi dapat saling terbuka, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.

Sementara itu, Co-Chair Badan Pengarah Filantropi Indonesia, Erna Witoelar mengatakan, pembayaran secara digital dapat meningkatkan jumlah donasi Indonesia per tahunnya.

(Baca: Go-Pay Kumpulkan Donasi Rp 13 Miliar, Serius Garap Filantropi)

“Potensi donasi kita cukup besar dan nilainya mencapai Rp 200 triliun, tapi yang terkumpul secara terorganisir baru sekitar Rp 6 triliun per tahun,” ujarnya. Artinya, total donasi Indonesia baru mencapai 3 % dari total potensi tersebut.

Dengan menggandeng mitra strategis, seperti Go-Pay, Erna optimis pengembangan filantropi digital dapat menjangkau lebih banyak donatur dan transparasinya dapat lebih terjaga.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...