Pengusaha Minta Kenaikan PPh Impor Dikecualikan untuk Barang Ekspor

Rizky Alika
19 Februari 2019, 16:01
Pelabuhan ekspor
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi pelabuhan ekspor.

Sejumlah pengusaha meminta tarif pajak penghasilan (PPh) 22 impor pada 1.147 barang dikecualikan untuk produk ekspor. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan ada sejumlah barang impor yang diolah untuk diekspor lagi.

“Barang-barang yang perlu dikecualikan ialah produk yang digunakan untuk ekspor lagi, misalnya sparepart seperti besi, baja, elektronik, preparat kimia, dan makanan,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (19/2).

Secara khusus, pengecualian tarif PPh 22 impor diperlukan untuk pengguna fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Dengan mempermudah proses impor, Shinta menilai ekspor dalam negeri akan lebih meningkat. Selain itu, produk ekspor diharapkan dapat bersaing dengan pasar global.

Di sisi lain, Penasihat Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas Edward Otto Kanter juga menilai kenaikan PPh impor perlu dikecualikan untuk produk yang akan diekspor. Sebab, kebijakan ini membebani sejumlah pengusaha kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (completely build up).

“Untuk meningkatkan competitiveness, peningkatan ekspor masih memberatkan bagi pengusaha karena ada kenaikan tarif tax (PPh 22),” ujarnya

Oleh karena itu, biaya produksi mengalami peningkatan karena tarif PPh barang konsumsi. Ia pun mengusulkan pemerintah segera mengkaji hal tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan akan segera mengkaji penerapan tarif PPh impor atas barang konsumsi tersebut. Menurutnya, kenaikan tarif PPh impor barang mewah dilakukan untuk menekan impor.

“Kami bayangkan bisa ada substitusinya dari dalam negeri,” ujarnya. Namun bila kebijakan tersebut mengganggu rantai pasokan atau supply chain terhadap ekspor, Sri Mulyani berjanji akan merespons masalah tersebut.

Sementara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan akan mengkaji kebijakan lanjutan dari kenaikan tarif PPh 22 impor tersebut. Ke depan, pemerintah akan memberikan pengecualian kenaikan tarif pada sejumlah barang konsumsi yang digunakan untuk ekspor.

"Kepada pelaku usaha ada perbedaaan treatment kepada entity-nya. Nanti kami akan undang asosiasi untuk membahas barangnya apa saja," ujar dia.

 

Advertisement
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement