Soal Lahan Prabowo, Tim Jokowi: Calon Pejabat Harus Terbuka soal Aset

Ameidyo Daud Nasution
19 Februari 2019, 14:54
Debat capres II
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana debat capres II di hotel Sultan , Jakarta (17/2). Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menilai pertanyaan Jokowi soal lahan Prabowo bukan serangan terhadap personal.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menilai pertanyaan Jokowi tentang kepemilikan lahan Prabowo Subianto dalam Debat Capres putaran kedua bukanlah serangan terhadap personal. Prabowo sebagai calon pejabat publik sudah semestinya terbuka jika ditanya soal aset-asetnya.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengatakan pertanyaan Jokowi mengenai aset Prabowo wajar karena Prabowo calon pejabat publik. Serangan yang dinilai personal adalah serangan yang menyinggung soal keluarga atau hal pribadi lainnya. "Pejabat publik kalau urusan aset harus bersedia ditanya," kata Arsul, di Jakarta, Selasa (19/2).

Dia mencontohkan calon anggota legislatif saja juga kerap ditanyakan aset kepemilikannya. Meski demikian, TKN tidak ambil pusing apabila Badan Pemenangan Nasional Prabowo dan Sandiaga Uno mengadukan pernyataan Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Kami hormati hak dia, misal Pak Jokowi diundang memberi keterangan, nanti kami yang wakilkan," kata dia.

Arsul juga menganggap Jokowi tidak menuduh Prabowo memiliki 320 ribu hektare lahan melainkan hanya menguasai lahan tersebut. Skemanya berupa Hak Guna Usaha (HGU) yang jamak digunakan untuk penguasaan lahan tambang hingga perkebunan. "Karena tidak ada hak milik untuk tanah ribuan hektare," kata dia.

(Baca: Jokowi Sentil Prabowo soal Kepemilikan Lahan Ratusan Ribu Hektare)

Bawaslu juga mengkaji dugaan serangan personal yang dilakukan petahana kepada Prabowo dalam Debat Capres putaran kedua. Pada segmen ketiga, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur seluas 220 ribu hektare dan di Kabupaten Aceh Tengah 120 ribu hektare.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, kajian itu dilakukan untuk melihat apakah serangan Jokowi tersebut merupakan bagian pelanggaran Pemilu. Namun Fritz mengatakan sebenarnya tidak ada larangan untuk menyerang personal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

(Baca: Bawaslu Kaji Dugaan Serangan Personal Jokowi ke Prabowo soal Lahan)

Aturan tersebut hanya mengatur masalah ujaran kebencian dan penghinaan. "Hal itu sudah menjadi bahan kajian kami, untuk melihat apakah ini melanggar dugaan Pemilu, apakah dugaan melanggar debat," kata Fritz kemarin.

Prabowo sebenarnya sudah menjawab pertanyaan Jokowi tersebut dalam segmen penutup di Debat Capres putaran kedua. “Memang benar saya miliki lahan itu, daripada jatuh ke tangan asing, lebih baik saya yang kelola sendiri karena Prabowo berjiwa nasionalis dan patriot,” kata Prabowo.

Prabowo mengatakan kepemilikan lahan tersebut sifatnya HGU, sehingga suatu saat dapat ditarik pemerintah. Dia mengatakan, bersedia kapan pun mengembalikan ke negara. "Setiap saat negara bisa ambil kembali dan demi negara saya rela," kata dia.

(Baca: Lahan Disindir Jokowi, Prabowo: Kalau Tidak Menyerang, Tidak Lucu)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...